Kriminal

Kapolres Pamekasan akan Tindak Anggotanya yang Gelapkan Motor Milik Temannya

×

Kapolres Pamekasan akan Tindak Anggotanya yang Gelapkan Motor Milik Temannya

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Beberapa hari lalu ramai di media massa anggota Polres Pamekasan menggelapkan motor temannya warga Kabupaten Sumenep dengan modus pinjam sebentar. Diketahui oknum tersebut adalah SU yang sebelumnya berdinas di Polres Sumenep dan pindah ke Pamekasan pada tahun 2010.

Mengetahui hal tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto membenarkan bahwa SU yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) merupakan anggotanya dan akan menindak tegas karena telah melanggar hukum.

“Siapapun itu, apabila ada anggota saya yang melakukan pelanggaran hukum akan saya proses sesuai aturan yang ada, sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) akan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Hendra. Senin (03/02/2025).

“Sesuai perintah Kapolri agar anggota Polri yang melanggar kode etik profesi Polri dan pelanggaran lain yang diatur dalam undang-undang agar ditindak dengan tegas,” tambah Kapolres Pamekasan.

BACA JUGA :
Peringati Hari Juang TNI AD ke-78, Kodim 0826/Pamekasan Gelar Ziarah Rombongan Ke TMP Panglegur

Kapolres yang belum genap satu bulan menjabat itu tak segan-segan mengatakan akan memecat anak buahnya yang tersandung kasus diamankan di Mapolres Sumenep.

“Sesuai atensi pimpinan yaitu Bapak Kapolri, kami akan menindak tegas anggota tersebut, dengan sidang kode etik, sanksi jelas akan kita berikan sesuai dengan apa yang dia perbuat, kalau memang harus di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) apa boleh buat, anggota saya masih banyak, lebih baik hilang 1 dari pada mengotori institusi,” tegas AKBP Hendra.

Dilain tempat, Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa seperti yang diberitakan oleh beberapa media disebut bahwa ada oknum anggota Polres Pamekasan yang melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya yang beralamat di Sumenep.

BACA JUGA :
Oknum Polisi Pamekasan Diperiksa Intensif Bidpropam Polda Jatim, Diduga Jual Istri ke Sesama Rekannya

“Jadi benar bahwa SU yang ramai diberitakan adalah anggota Polres Pamekasan, berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Samapta Polres Pamekasan,” jelas Kasihumas.

SU sebelumnya adalah anggota Polres Sumenep dan pada tahun 2010 berdinas di Polres Pamekasan sebagai Banit Samapta Polsek Waru, mengalami beberapa kali pindah di satuan fungsi lain di Polres Pamekasan.

Tercatat di data Propam Polres Pamekasan, SU pernah 3 kali menjalani sidang disiplin karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan sudah menjalani sanksi dari kedinasan Polri.

“Dan saat ini dia sedang dalam proses penyelidikan pelanggaran disiplin disersi yaitu tidak masuk dinas sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan sekarang,” ungkap Kasihumas.

BACA JUGA :
Satu-satunya di Madura, Pasar Kolpajung Pamekasan Akan Dibangun Dengan Konsep Green Building

“Maka dari itu dengan adanya tindak pidana yang dia lakukan di wilayah Polres Sumenep, Propam Polres Pamekasan bergerak cepat, mencari SU yang tidak pernah masuk dinas, SU dapat diamankan oleh Propam Polres Pamekasan dan diserahkan kepada penyidik Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” papar AKP Sri Sugiarto.

Terkait adanya pelanggaran disersi SU, Polres Pamekasan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan selanjutnya.(*)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.