Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Bupati Bondowoso Drs KH.Salwa Arifin berharap pihak Inspektorat tidak tebang pilih dalam menangani kasus ASN yang kedapatan ngamar di hotel kelas melati di kota sebelah beberapa pekan yang lalu.
Ramainya dugaan ‘ngamar’ yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan DPRD Bondowoso bersama oknum ASN yang disebut-sebut di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) hingga saat ini seperti hilang di tengah jalan.
Penanganan kasus ASN kali ini terkesan lamban bahkan seolah olah musnah tanpa sanksi, berbeda dengan kasus mantan Kadispar beberapa tahun lalu yang hanya berjoget diatas meja bersama seorang wanita yang berakhir dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas.
Tak segarang dalam kasus Kadis TikTok tahun 2020 yang membuat penurunan jabatan satu tingkat. Kasus ASN di lingkungan DPRD yang ‘ngamar’, yang bahkan telah ditulis di salah satu surat kabar itu, justru hanya disebut sedang proses.
Bupati Salwa Arifin, dikonfirmasi pada Sabtu (22/7/2023) menjelaskan, bahwa kasus dugaan ‘ngamar’ yang melibatkan dua oknum ASN Pemkab Bondowoso itu sedang proses.
“Iya sedang proses, mesti ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia bahkan menegaskan bahwa tak akan ada tebang pilih dalam beragam kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum ASN.
Sementara itu, Plt. Inspektur, Hari Cahyono, dikonfirmasi di lokasi yang sama, hanya mengatakan sedang proses.
“Di kantor, di kantor. (Tapi sedang proses ya pak?) iya,” kemudian berlalu pergi.
Ditempat yang sama, Hendri Widotono, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, saat hendak diwawancara memilih kabur meninggalkan sejumlah wartawan.(Nang)