Pemerintahan

Kasus Korupsi Pengelolaan Dana BOK TA 2019 Puskesmas Wek I Padangsidimpuan Dieksekusi

×

Kasus Korupsi Pengelolaan Dana BOK TA 2019 Puskesmas Wek I Padangsidimpuan Dieksekusi

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan Khairur Rahman Nasution, SH, MH, telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana Defi Apriyanti, AM. Keb, (Mantan Bendahara Puskesmas Wek I) dengan cara memasukkan terpidana Defi Apriyanti, AM. Keb, ke Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan, Rabu 20/09/2023

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-1421/L.2.15/Fu.1/08/2023 tanggal 24 agustus 2023.

BACA JUGA :
Wali Kota Padangsidimpuan Hadir di Acara Gala Dinner Apeksi Tahun 2023 di Makassar

Dan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2543K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023 terhadap Defi Apriyanti, AM. Keb, yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PNMdn tanggal tanggal 03 Nopember 2022 yang pokoknya sebagai berikut:

a) Menyatakan Terdakwa Defi Afriyanti Am. Keb tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;

b) Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;

c) Menyatakan Terdakwa Defi Afriyanti, AM, Keb, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair;

BACA JUGA :
Pj. Wali Kota Panen Raya Padi Sawah di Desa Huta Padang Padangsidimpuan Tenggara

d) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

e) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kejari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH, menjelaskan bahwa saat ini Terpidana Defi Apriyanti, AM, Keb, telah ditahan Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan dengan dikurangi masa penahanannya.

BACA JUGA :
Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Ikuti Peresmian Masjid Al-Musannif Annas

“Baik penahanan di Rumah Tahanan maupun Penahanan Kota yang telah dijalanani oleh sebelumnya oleh Terpidana Defi Apriyanti, AM, Keb, akan dihitung masuk jadi masa penahanannya, “jelas Yunius Zega. ( Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.