Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan TA.2023, di Padangsidimpuan, Senin 01/07/2024
Berdasarkan hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup oleh Kejari Padangsidimpuan, tim Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan pada pukul 17.00 WIB berhasil menghadirkan saksi AN di Kantor Kejari Padangsidimpuan, setelah mangkir dari pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 21.30 WIB Tim Penyidik pada Kejari Padangsidimpuan berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik, saksi AN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat bersamaan diperiksa sebagai tersangka yang didampingi oleh Pengacara/penasehat hukum.
Tim medis dari RSUD Padangsimpuan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan AN dan akhirnya tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka atas sangkaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dan atau Pemotongan Terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan TA.2023 atas nama AN yang saat ini menjabat sebagai Pegawai Honorer Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan
Selain AN kasus itu juga diduga melibatkan beberapa oknum atasan tersangka AN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Kontruksi kasusnya adalah berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembagian Penetapan Penggunaan Alokasi Dana Desa TA. 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 42 (empat puluh dua) se-Kota Padangsidimpuan ditetapkan oleh Walikota Padangsidimpuan alokasi dana desa masing-masing desa sebesar Rp. 929.286.075 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah).
Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait perbuatan tersangka AN bersama beberapa oknum atasannya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar dengan jumlah keseluruhannya sebesar 18% dari setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya telah terbitkan surat sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor : PRINT- 04 /L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 01 Juli 2024.
“Tersangka AN ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 01 Juli 2024 s/d tanggal 20 Juli 2024. Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara, “jelas Lambok.
Lebih rinci Kajari Padangsidimpuan memaparkan sejumlah undang-undang yang telah dilanggar tersangka.
“Perbuatan tersangka tersebut melanggar, pertama pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, “tandas Kajari Padangsidimpuan ( Andi Hakim Nasution)