Kriminal

Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan Tahun 2024 Meningkat

×

Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan Tahun 2024 Meningkat

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Polres Pamekasan ungkap kasus selama tahun 2024. Selasa (31/12/2024).

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan masih butuh penanganan serius. Pasalnya kasus tersebut mengalami peningkatan di tahun 2024.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2024 mengungkapkan pada tahun 2023 tercatat 68 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total tersangka 98. 

“Barang bukti tahun 2023 terdiri Shabu seberat 195 gram, pil inex 5 butir, okerbaya 2.529 butir, ganja 2.380 gram dan 2 buah alat hisap,” jelas Dani. Selasa (31/12/2024).

BACA JUGA :
Warnai HUT RI ke-78, Pamkab Pamekasan Gelar Lomba Gerak Jalan

Tercatat juga yang terjerat kasus tersebut di tahun 2023 yakni pelajar dan mahasiswa. Namun di tahun 2024 untuk pelajar dan mahasiswa nihil dan mayoritas tersangka adalah pekerja swasta.

Untuk tahun 2024, Polres Pamekasan mencatat sebanyak 91 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 117 tersangka. Artinya bertambah 23 kasus dibandingkan tahun 2023.

BACA JUGA :
Agar TNI Semakin Dekat dengan Masyarakat, Babinsa Desa Sana Daja, Pamekasan Bantu Warga Bajak Sawah Gunakan Sapi

“Barang bukti total di tahun 2024 Shabu seberat 829 gram, okerbaya 13.987 butir dan tembakau gorila seberat 28,91 gram. Status tersangka terdiri dari 89 orang pengedar dan 28 pengguna,” imbuhnya.

Sedangkan usia tersangka mayoritas didominasi oleh rentan usia 25-64 tahun. 

Tersangka kasus sabu dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 th 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BACA JUGA :
Undian Penempatan Kios di Pasar Kolpajung Telah Dilakukan, Disperindag Sebut Beberapa Kios Belum Dapat Nomor

Sedangkan tersangka kasus obat terlarang dan berbahaya (okerbaya) dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UURI No. 17 th. 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.