Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kejaksaan Negeri Bondowoso Sita Dokumen dan Barang Elektronik dalam Kasus Dana Hibah

×

Kejaksaan Negeri Bondowoso Sita Dokumen dan Barang Elektronik dalam Kasus Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso saat menggeledah ruangan Bagian Kesra Pemkab Bondowoso


‎Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso terus mendalami dugaan kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2021-2022. Pada Senin (25/5/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan barang bukti di dua lokasi berbeda.


‎Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Rumah sekaligus Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Al Mustaqimy di Kecamatan Maesan serta Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.


‎Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah.


‎“Benar, ada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).


‎Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dian Purnama menjelaskan perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang disalurkan kepada organisasi serta lembaga pendidikan keagamaan pada tahun 2021 hingga 2022.


‎Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu meliputi dokumen hingga perangkat elektronik.


‎“Ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kami sita untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130