Pemerintahan

Ketua DPRD Bondowoso Berharap Bupati Ciptakan Kondusifitas Diakhir Masa Jabatannya

×

Ketua DPRD Bondowoso Berharap Bupati Ciptakan Kondusifitas Diakhir Masa Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bondowoso saat menyerahakan surat Tembusan kepada Sekda Bambang Soekwanto, jumat, 24/03/2023.(Foto: Nang/Buletin)

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Segenap Pimpinan DPRD Bondowoso mendatangi kantor bupati untuk menyerahkan surat tembusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Dhafir mendatangi pendapa bupati bersama Wakil Ketua DPRD Sinung Sudrajat dan Bukhari Munim, Jumat (24/3/2023) pagi.

Dhafir mengatakan bahwa sebagai pimpinan DPRD, ia melaksanakan kewajiban konstitusi sesuai dengan Permendagri bahwa enam bulan sebelum masa jabatan Bupati Salwa berakhir untuk tidak melakukan mutasi pegawai.

BACA JUGA :
Milliarder Maesan Bondowoso Bersama Bambang Soekwanto Berbagi Dua Ribu Paket Sembako Kepada Kaum Duafa

” Kami hari ini menyerahkan surat kepada gubernur tembusan kepada Bupati yang menyampaikan bahwa akhir masa jabatan tinggal enam bulan lagi, ” katanya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, DPRD telah mengirim surat kepada Mendagri yang ditembuskan kepada Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso mengenai hal tersebut.

Selain itu, kedatangannya juga bermaksud agar bupati dan jajarannya untuk menciptakan suasana kondusif dengan tidak melakukan mutasi, terkecuali atas ijin Mendagri.

BACA JUGA :
Warga Gunosari Laporkan Petugas PPS ke KPU Bondowoso, Ternyata Ini Penyebabnya

” Harapannya agar supaya sisa masa enam bulan ini sampai akhir masa jabatan diharapkan untuk bagaimana menciptakan kondusifitas dengan tidak melakukan mutasi, ” lanjutnya.

Namun begitu, Dhafir membantah bahwa hal tersebut dilakukan sebagai respon dari adanya mutasi yang dilakukan Bupati Salwa akhir-akhir ini.

” Dan tentu kemudian bagaimana mempersiapkan akhir masa jabatan jadi itu untuk menciptakan situasi kondisi kondusifitas, ” cetusnya.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan Sabu dan Ribuan Okerbaya Dalam Waktu Sebulan

Ia berharap, semua saling menghormati sesuai amanat UU 23 2014 pasal 57 bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah kepala daerah bersama DPRD.

” Harapannya adalah untuk bagaimana kondusifitas, teman-teman ASN fokus pelayanan kepada masyarakat, ” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.