Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Saat ini tahapan Pilkada 2024 telah sampai masa kampanye.
KPU Pamekasan memastikan untuk Pilkada 2024 tidak ada dua putaran. Hal tersebut disampaikan oleh Amiruddin selaku Devisi Sosdiklih Parmas SDM, KPU Kabupaten Pamekasan.
Hal tersebut jelas Amir, peraturan tersebut telah ditentukan oleh peraturan KPU RI. Sehingga bagi suara terbanyak Paslon hasil dari Pilkada itulah yang terpilih dan dinyatakan menang.
“Kalau di Pilkada ini tidak ada dua putaran. Suara tertinggi dia yang terpilih. Yang ada dua putaran itu hanya untuk daerah khusus, seperti Aceh dan DKI Jakarta,” jelasnya. Selasa (25/09/2024).
Maka dari itu, Amir menghimbau kepada masing-masing Paslon agar menggunakan waktu kampanye semaksimal mungkin serta gunakanlah tempat, waktu serta alat peraga kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Pihaknya juga berharap tahapan kampanye dapat berjalan lancar tanpa ada kendala serta santun, aman dan damai.
“Harapan kami ke depan pelaksanaan Pilkada ini dapat berjalan lancar, aman, kondusif, damai dan partisipasi masyarakat meningkat dibandingkan dengan Pilkada lima tahun sebelumnya,” tutupnya.(WF)