Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Mantan bendahara Bawaslu Bondowoso tahun 2020 Haeril Anwar membeberkan fakta-fakta mencengangkan tentang proses berjalannya kegiatan-kegiatan Bawaslu yang ditangani oleh Koordinator Kesekretariatan Sri Utami.
Selain tanda-tatanganya merasa telah dipalsukan pasca dia tak lagi menjadi bendahara, ternyata Haeril Anwar juga mengaku tak dilibatkan secara langsung sebagaimana tugas pokok dan fungsinya sebagai bendahara Bawaslu.
“Selama saya jadi bendahara, saya hanya formalitas, terus tusinya tidak diberikan kepada saya. Anggaplah saya hanya jadi boneka. Hanya menggugurkan kewajiban,” ungkapnya, (1/9/2023).
Tak cukup di situ, bahkan setelah jelas-jelas Haeril Anwar sudah tak lagi bekerja di Bawaslu, dirinya mengaku kerap datangi orang Kesekretariatan untuk meminta tanda-tangannya. Padahal, dirinya tak diberitahu atas dokumen kegiatan yang disodorkan.
“Saya tidak tau apa-apa tiba-tiba disuruh tanda-tangan,” terangnya.
Berdasarkan salah-satu berkas laporan LSM Perkasa yang diserahkan kepada Polisi, pada tanggal 7, 9 dan 10 September 2020 tanda tangan Haeril Anwar sebagai bendahara masih digunakan untuk pengesahan berbagai kegiatan. Mulai pengadaan, pembayaran paket dan hingga uang saku sebuah kegiatan. Padahal, pada saat itu Haeril Anwar sudah tak lagi menjadi bendahara Bawaslu Bondowoso.
“Saya keluar dari Bawaslu sejak Maret 2020. Kegiatan setelah Maret 2020 saya tidak tau menau,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pejabat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur dilaporkan ke Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana korupsi karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Terlapor adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Bondowoso, Sri Utami, S. Sos. Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Perkasa, Utami diduga kuat telah membuat kegiatan fiktif serta melakukan tindak penyalahgunaan wewenang dengan memalsukan tanda-tangan beberapa pejabat kesekretariatan serta pihak ke tiga pada dua kegiatan di tahun 2020.
Kegiatan fiktif yang digarap adalah Bimtek peningkatan kapabilitas sekretariat dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu tahun 2020 serta pembayaran penggandaan alat rapat kerja pengelolaan keuangan dan anggaran serta pemuktahiran data BMN tahun 2020.
Selain memalsukan tanda-tangan beberapa bawahannya, Utami diduga telah menyalahgunakan wewenang karena telah mengadakan kegiatan pertemuan tanpa seizin Komisioner Bawaslu dibuktikan dengan tidak adanya Surat Tugas pada kegiatan yang dimaksud.
“Jelas Utami telah melakukan tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang,” jelas Johan Evendi selaku pelapor.
Kanit Pidkor Satreskrim Polres Bondowoso Sunardi membenarkan atas laporan tersebut. Menurutnya, pendalaman atas kasus Sri Utami sedang berjalan.
“Memang ada indikasi (Korupsi). Kemarin sempat terkendala karena terbentur dengan adanya pergantian kepemimpinan Bawaslu. Masih berjalan itu,” pungkasnya.(Nang)