Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Sudah lama tempat karaoke di Pamekasan tidak dizinkan beroprasi lantaran adanya desakan dari masyarakat atau ormas setempat dengan alasan menjadi tempat maksiat, meskipun beberapa sudah mengantongi izin.
Tadi malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan saat berpatroli ke beberapa tempat karaoke yang sudah disegel beberapa waktu lalu. Hal tersebut untuk memastikan bahwa tempat tersebut sudah tidak beroprasi.
Namun, Satpol PP kembali mendapati satu tempat karaoke baru dan tidak mengantongi izin pada Kamis (01/06/2023) malam.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Nurhidayati Rasuli mengatakan tempat karaoke yang masih beroprasi dan tidak mengantongi izin itu berada di dekat jembatan beranta atau jalan Raya Tlanakan.
Hidayati juga menuturkan, sebelum mendapati tempat karaoke tersebut pihaknya terlebih menyisir beberapa tempat di area kota yang telah lama disegel atau dilarang beroprasi. Seperti di hotel Putri, cafe King one dan lainnya.
“Tadi malam kami melakukan operasi dan mendapati tempat karaoke tidak berizin. Lokasinya di dekat jembatan beranta,” Katanya kepada media ini saat dikonfirmasi melalui pesan WA. Jumat (02/06/2023)
Dia juga mengatakan saat mendatangi tempat tersebut tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan.
“Hanya ada dua orang cewek yang sedang berkaraoke. Miras dan Napsa tidak ditemukan,” imbuhnya.
Karena tidak mengantongi izin, Hidayati terpaksa menutup dan menyatakan aktivtas di tempat tersebut tidak boleh beroprasi kembali.
“Dinyatakan ditutup dan tidak boleh beroprasi kembali kerena tidak memiliki izin,” tegasnya.
Pihaknya juga akan tetap melakukan operasi guna memastikan bahwa tempat-tempat karaoke di Pamekasan benar-benar sudah tidak ada lagi dan ada yang baru lagi.(WN)