Pemerintahan

Membawa Perubahan Keberadaan PNS, Bupati Pulau Taliabu Rolling Jabatan Eselon

×

Membawa Perubahan Keberadaan PNS, Bupati Pulau Taliabu Rolling Jabatan Eselon

Sebarkan artikel ini

Taliabu, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. H. Aliong Mus telah melakukan Rolling Jabatan Berdasarkan Pemberlakukan UU nomor 5 tahun 2014 tetang Aparatur sipil Negera (ASN), membawa perubahan terhadap keberadaan pegawai negeri sipil (PNS) termasuk didalamnya penentuan personil dalam jabatan eselon.

Dalam Sambutan tersebut, Bupati Aliong Mus lebih mengacu pada Prinsip dasar UU ASN ini adalah penerapan sistem merit, yang mana kebijakan dan manejemen ASN didasrkan pada kualivikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membeda-besakan antara satu dengan yang lain.

BACA JUGA :
Bupati Pulau Taliabu Hadiri Pembukaan Penas XVI Tahun 2023 di Padang

Konsekuensi itulah yang kita laksanakan melalui sumpah jabatan dan pelantikan hari ini yang pada prinsipnya, dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini, bukan karena faktor lain, atau hal lain yang bersifat subejektif.

Perlu ditanamkan dalam jiwa masing-masing bahwa jabatan bukanlah hak, tetapi merupakan amanat dari pemerintah yang berisi serangkaian tugas dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat sebagai objek dalam pelayanan publik.

BACA JUGA :
Warga Terdampak Angin Puting Beliung Mendapatkan Bantuan dari Pemkab Pulau Taliabu

Perlu dipahami dan diingat dengan baik, bahwa setiap jabatan yang diamanahkan kepada setiap ASN tentunya di ikuti oleh harapan besar yang digantungkan masyarakat dan pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, jagalah kepercayaan yang diberikan agar dapat berkontribusi positif, bagi transformasi kerjanya masing-masing, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan masyarakat, terlaksana dengan baik dan semakin berkualitas dari sebelumnya.

Agar menjadi perhatian saya pun tidak akan segan menindak pejabat struktural, pejabat fungsional dan pelaksana yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tabun 20221 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

BACA JUGA :
Pembangun Aliran Air Bersih Menuju Pulau Limbo dan Lohububba, Pemda Taliabu Siapkan 29 Miliar

Mengakhiri sambutan ini, saya ucapakan selamat kepada saudara-saudara dengan harapan agar profesionalisme kerja dan tanggung jawab terus ditingkatkan demi kemajuan kabupaten pulau Taliabu yang kita cintai ini. Kebangkan dan bekerjalah sesuai dengan visi dan misi pemerintah kabupaten pulau Taliabu, (Suhaida).

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.