Kriminal

Ngopi Sambil Edarkan Pil Koplo, Pemuda Tapen Terancam di Bui

×

Ngopi Sambil Edarkan Pil Koplo, Pemuda Tapen Terancam di Bui

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Peredaran Okerbaya jenis Pil Koplo berlogo Y di Kabupaten Bondowoso menjadi perhatian serius jajaran Satreskoba Polres Bondowoso, pelaku Z (22) pemuda asal Desa Tapen Kecamatan Tapen, pada Selasa (26/7/2022) malam berhasil dibekuk jajaran Satreskoba saat mengedarkan Pil berlogo Y di salah satu warung yang ada di Desa Tapen.

Pelaku tidak berkutik saat petugas dari jajaran Satreskoba menangkap basah dirinya ketika sedang menawarkan pil haram tersebut kepada pembeli di warung tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan saat mengedarkan Okerbaya di salah satu warung, setelah adanya laporan dari warga yang mengaku resah dengan peredaran Pil Koplo yang dijual oleh pelaku,” ujar Kasatreskoba Polres Bondowoso AKP. Bagus Purnama.S.H

BACA JUGA :
Tiga Pria Terlibat Pencurian Burung Senilai Puluhan Juta Rupiah di Bondowoso, Akhirnya Diringkus Polisi

Kasatreskoba menyatakan, bahwa saat pelaku digrebek, petugas mendapatkan barang bukti 200 okerbaya yang siap diedarkan yang di dibagi menjadi 20 paket, dimana tiap-tiap paket berisi 10 butir pil koplo.

BACA JUGA :
Nekat Edarkan Pil Koplo, Warga Curahdami Diringkus Polisi

Selain menemukan barang bukti 200 pil koplo, petugas juga mengamankan uang senilai Rp. 250 ribu milik pelaku yang diduga dari hasil penjualan pil koplo, serta 1 unit Handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan transaksinya.

“Ada 200 butir pil yang kami amankan dari tangan pelaku, selain itu juga kami temukan uang Rp. 250 ribu yang diduga dari hasil penjualan pil koplo, serta 1 unit handphone milik pelaku kami amankan, untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.

BACA JUGA :
Penimbun Solar Ilegal di Bondowoso Akhirnya Diringkus Polisi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 ayat (1) Subs pasal 196 ayat (1) UU. RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskoba. (Dhofir)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.