Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pemerintah tengah gencar memerangi praktik judi online yang kian meresahkan. Namun, kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso. Seorang oknum perangkat desa di Desa Trebungan disebut-sebut tertangkap bermain judi online, memicu perbincangan hangat di kalangan warga.
Sebelumnya, publik Bondowoso masih mengingat kasus serupa yang menjerat HS, seorang PNS Dinas Perhubungan setempat. HS tertangkap tangan oleh Satreskrim Polres Bondowoso saat bermain judi online pada jam kerja di Kantor Balai Pengujian Kendaraan Pancoran, pada hari Jumat (6/12/2024) lalu. Kasus tersebut berakhir dengan vonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bondowoso.
Kali ini, dugaan keterlibatan oknum perangkat desa kembali mencuat. Menurut salah seorang warga berinisial I, kejadian terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Awalnya, polisi menangkap seorang warga Trebungan berinisial B karena diduga bermain judi online. Dari pengakuan B, ia sempat membeli ke E dan T yang merupakan Sekretaris Desa Trebungan.
”Awalnya yang ditangkap B, kemudian informasinya B ini beralasan membeli ke E dan T. Selanjutnya mereka bertiga dibawa, tidak tahu kemana,” ungkap warga tersebut.
Berdasarkan informasi warga, polisi menemukan bukti di ponsel ketiganya, sehingga mereka langsung dibawa ke Polres Bondowoso untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kecamatan Taman Krocok, Edy Mulyono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya isu tersebut. Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan pihak desa.
”Saat ini kami akan berkoordinasi dengan Kades Trebungan dan akan memberikan surat teguran kepada Sekdes,” tegas Edy, Sabtu (16/8/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Trebungan, Jamin Hermanto, hingga berita ini tayang belum berhasil dikonfirmasi. Pihak kepolisian juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
Warga berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa untuk menjaga integritas di tengah upaya pemerintah memberantas judi online.(Nang)