Pamekasan, BULETIN.CO.ID – MS (48) warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan tega mencabuli ER bocah 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Pelaku MS melancarkan aksinya di yayasan panti asuhan tempat ER tinggal di Kecamatan Larangan. Ironisnya, pelaku merupakan seorang yang dipercaya untuk mengajar di yayasan tersebut.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam pres rilisnya menyampaikan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada bulan November 2023. Namun pencabulan ini baru diketahui oleh ibu korban pada 22 Desember 2023 saat menjemput anaknya (korban) di salah satu yayan di Pamekasan.
Setibanya di rumahnya, pelapor (ibu korban) heran melihat perubahan sikap anaknya yang semakin tertutup. Kemudian pelapor menanyakan kepada korban ada masalah apa selama tinggal di yayasan panti.
“korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh MS dengan cara meraba payudaranya dan kemaluannya saat korban sedang tidur di kamar panti asuhan,” kata Kapolres. Rabu (10/01/2023) saat menggelar pres rilis.
Lebih lanjut, Kapolres Pamekasan menyampaikan, pelaku mengakui perbuatannya hanya memegang pantat korban yang sedang tidur, kemudian menggoyang-goyang pantat korban dengan modus membangunkan korban untuk sholat subuh.
“hasil Visum et repertum (VER), pada kemaluan korban terdapat robekan lama,” ungkap Kapolres.
Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum.
Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di rutan Polres Pamekasan dan terancam dikenakan pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 – 12 tahun.(WF)