Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Pamekasan Berhasil Gelandang 8 Tersangka, Satu Diantaranya Bandar

×

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Pamekasan Berhasil Gelandang 8 Tersangka, Satu Diantaranya Bandar

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Tersangka saat digiring petugas Satres Narkoba Polres Pamekasan. Kamis (31/08/2023). ist.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama operasi tumpas narkoba semeru 2023, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dalam konfresinsi persnya, Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengungkapkan operasi yang yang digelar mulai tanggal 14 sampai dengan 25 Agustus 2023, berhasil meringkus 8 tersangka, 1 diantaranya merupakan bandar narkoba.

“Polres Pamekasan berhasil ungkap 6 kasus, dengan tersangka 8 orang. Dari ke 8 tersangka ini 5 kita hadirkan dalam konferensi pers disini, sedangkan yang 3 orang dilaksanakan rehabilitasi dan dari kelima tersangka ada juga bandarnya,” jelas Kapolres Pamekasan, Kamis (31/08/20239).

BACA JUGA :
Dishub dan Satlantas Terapkan Tilang PKL yang Jualan di Arek Lancor Pamekasan 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lima tersangka yaitu berupa sabu seberat 6,46 gram, 221 butir pil YY atau obat keras berbahaya, 1 buah alat hisap dan uang tunai.

Penangkapan dari ke enam tersangka terbilang cukup mudah yaitu tiga tersangka tertangkap di sekitar jalan raya kota, sedangkan tiga lainnya di dalam rumah.

BACA JUGA :
Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Dandim 0826/Pamekasan Bersama Forkopimda Patroli Malam Tahun Baru 2024

Dari ke enam kasus tersebut, hukaman paling berat yaitu kasus sabu dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sedangkan untuk penyalahgunaan obat terlarang dapat dikenakan hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Perkara barang bukti sabu, disasangkakan dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara atau seumur hidup”, tegasnya.

BACA JUGA :
Pemkab Pamekasan Raih Dua Anugerah Penghargaan Meritokrasi 2023

Meski demikian, Kapolres Pamekasan tetap berkomitmen untuk memberantas peredara narkoba di wilayahnya, tentunya juga melibatkan elemen masyarakat, salah satunya yaitu dengan terbentuknya kampung bebas narkoba.

Pihaknya juga berharap, tahun 2045 generasi muda Indonesia dapat terbebas dari narkoba dan dapat mencapai Indenesia emas.(WN)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.