Pemerintahan

Pejabat Forkopimda Bondowoso Tampak Sumringah Kendarai Mobil Dinas Telat Bayar Pajak

×

Pejabat Forkopimda Bondowoso Tampak Sumringah Kendarai Mobil Dinas Telat Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso akhir akhir ini menyoroti capain Pajak Bumi dan Bangunan dibeberapa Kecamatan yang dinilai rendah.

Namun, Pemandangan kurang mengenakkan tampak saat Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto bersama jajaran Forkopimda berada di atas mobil dinas yang tak bayar pajak.

Mobil dinas bernomor polisi P 8075 AP yang jatuh tempo pajaknya pada bulan 08 – 22 , mobil jenis bak terbuka milik BPBD secara kasat mata tampak mati pajak alias tidak bayar pajak selama satahun lebih.

BACA JUGA :
Ada 20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Salon di Bondowoso

Salah seorang warga asal Kecamatan Kota menyatakan heran jika ada mobil dinas kedapatan menunggak pajak. Menurutnya, mobil dinas dengan plat mati tak seharusnya diperlihatkan terang-terangan sebab akan dianggap sebagai contoh untuk tidak taat bayar bajak oleh masyarakat.

“Kok bisa ya? Masak pemerintah gak punya uang untuk bayar. Kalo warga mungkin masih kelilit utang dan sebagainya. Yang begini ini bisa membuat masyarakat untuk malas bayar pajak. Wong pejabatnya aja gak bayar,” komentarnya saat diperlihatkan foto, Sabtu (20/1/2024).

BACA JUGA :
Miris..!! di Bondowoso Marak Anak 13 Tahun Sudah Hamil

Warga yang enggan disebut namanya ini meminta kepada Polisi segera melakukan tindakan tegas kepada pemilik kendaraan baik perorangan maupun badan yang tidak bayar sama seperti halnya seperti mobil dinas yang dinaiki Pj. Bupati Kabupaten Bondowoso.

“Ya jangan hanya masyarakat kecil saja yang diimbau untuk taat pajak. Pejabatnya juga dong,” pinta perempuan yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut.

BACA JUGA :
Tebar Edukasi Prokes dan Lalulintas, Polres Bondowoso Gelar Funbike Hari Bhayangkara ke-76

Sebagaimana diketahui bersama bahwa melakukan pembayaran pajak kepada negara merupakan bukti bakti kepada negara.

Pajak yang disetorkan akan digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan negara (APBN) dan anggaran pembangunan daerah (APBD). Oleh karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak sebagai bukti ketaatan bernegara.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.