Scroll untuk baca artikel
Berita

Pendamping Hukum Petani Ijen Soroti Carut-Marut Pupuk Subsidi, Pemkab Bondowoso Didesak Buka Data Distribusi

×

Pendamping Hukum Petani Ijen Soroti Carut-Marut Pupuk Subsidi, Pemkab Bondowoso Didesak Buka Data Distribusi

Sebarkan artikel ini
Petani Kali Gedang saat menggelar musyawarah dengan Kuasa Hukumnya

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Persoalan akses dan distribusi pupuk bersubsidi yang dikeluhkan petani di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, kini mendapat perhatian serius dari Tim Pendamping Hukum Warga Petani Ijen. Pemerintah Kabupaten Bondowoso didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pupuk bersubsidi sekaligus membuka data penyalurannya kepada masyarakat.
‎
‎Pernyataan tersebut disampaikan menyusul audiensi tiga warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, dengan Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, di Pendopo Ki Bagus Asra, Rabu (4/11/2026).
‎
‎Melalui keterangan pers yang diterima Media ini, Kamis (5/11/2026), Tim Pendamping Hukum Warga Petani Ijen menyampaikan keprihatinan atas persoalan yang dihadapi petani. Mereka menilai masalah pupuk bersubsidi tidak semestinya hanya dipandang sebagai kendala administratif pendataan maupun persoalan ketersediaan stok di tingkat kios.
‎
‎Lebih jauh, persoalan tersebut dinilai mencerminkan perlunya pembenahan sistem pendataan, penetapan alokasi, distribusi, hingga pengawasan pupuk bersubsidi agar pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan kebutuhan petani.
‎
‎M. Ramli Himawan, S.H., Pengacara Publik YLBHI-LBH Surabaya yang mewakili Tim Pendamping Hukum Warga Petani Ijen, menegaskan bahwa pupuk merupakan kebutuhan vital yang menentukan keberlangsungan usaha pertanian masyarakat.
‎
‎”Bagi petani, pupuk bukan sekadar komoditas perdagangan. Kebijakan pupuk bersubsidi seharusnya menjamin akses yang nyata bagi petani yang memenuhi persyaratan, bukan justru menciptakan hambatan melalui mekanisme administratif yang tidak transparan dan sulit dipahami masyarakat,” tegas Ramli.
‎
‎Menurutnya, pemerintah harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pendataan petani, penyusunan dan pemutakhiran elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), penetapan alokasi, hingga realisasi penyaluran pupuk bersubsidi.
‎
‎Termasuk di dalamnya keterbukaan data distributor, kios penyalur, harga jual, serta jadwal distribusi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah penyaluran pupuk selama ini telah berjalan sesuai ketentuan dan menjangkau petani yang berhak menerima.
‎
‎Tujuh Tuntutan Petani kepada Bupati Bondowoso
‎
‎Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan kepentingan petani, Tim Pendamping Hukum Warga Petani Ijen sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Bondowoso tertanggal 16 Oktober 2026.
‎
‎Surat dengan perihal permohonan klarifikasi, keterbukaan data, dan evaluasi tata kelola pupuk bersubsidi tersebut memuat tujuh poin tuntutan yang diminta untuk segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
‎
‎Adapun tujuh tuntutan tersebut meliputi:
‎

  1. ‎Keterbukaan informasi tata kelola pupuk bersubsidi. Pemerintah Kabupaten Bondowoso diminta membuka informasi secara transparan mengenai data petani terdaftar, e-RDKK, alokasi pupuk, realisasi penyaluran, harga, hingga waktu distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Ijen.
    ‎
  2. ‎Verifikasi langsung ke lapangan. Pemerintah diminta melakukan pemeriksaan dan pencocokan data secara langsung dengan melibatkan perwakilan petani serta kelompok tani agar persoalan yang sebenarnya dapat diketahui.
    ‎
  3. ‎Evaluasi pendataan dan e-RDKK. Pemerintah perlu mengevaluasi proses pendataan, penyusunan, serta validasi e-RDKK, sekaligus memberikan penjelasan kepada petani yang memenuhi persyaratan tetapi tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi.
    ‎
  4. ‎Keselarasan kebijakan pembangunan pertanian. Pemerintah diminta memastikan bahwa arah kebijakan pembangunan pertanian sebagaimana tertuang dalam RPJMD benar-benar selaras dengan kondisi dan pelaksanaan di lapangan.
    ‎
  5. ‎Kepastian tata ruang pertanian hortikultura. Pemkab Bondowoso didesak memberikan kepastian mengenai kedudukan kegiatan pertanian hortikultura masyarakat Ijen dalam kebijakan tata ruang daerah.
    ‎
  6. ‎Penyediaan mekanisme pengaduan dan koreksi data. Pemerintah harus menyediakan saluran pengaduan serta mekanisme perbaikan data yang mudah diakses masyarakat, sehingga petani tidak kesulitan memperjuangkan haknya ketika menemukan ketidaksesuaian data.
    ‎
  7. ‎Pemeriksaan perbedaan alokasi dan realisasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data alokasi dengan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi, pemerintah diminta melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan penyebab perbedaan tersebut.
    ‎
    ‎Ketujuh tuntutan tersebut, menurut tim pendamping hukum, merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan pupuk bersubsidi berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
    ‎
    ‎Kebijakan Pertanian Jangan Hanya Berhenti di Atas Kertas
    ‎
    ‎Selain persoalan pupuk, Tim Pendamping Hukum Warga Petani Ijen juga menyoroti konsistensi kebijakan pembangunan daerah, khususnya pengembangan sektor pertanian hortikultura di kawasan Selingkar Ijen.
    ‎
    ‎Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029 serta Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW, pengembangan hortikultura merupakan bagian penting dalam penguatan ekonomi masyarakat.
    ‎
    ‎Namun, komitmen pembangunan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui kebijakan nyata. Jangan sampai sektor pertanian menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah, tetapi petani justru masih menghadapi kesulitan mendapatkan sarana produksi dan belum memperoleh kejelasan mengenai kedudukan aktivitas pertanian mereka dalam perencanaan tata ruang.
    ‎
    ‎Tim pendamping hukum menilai petani harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi, menyampaikan keberatan, serta mengawasi kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka.
    ‎
    ‎Ramli menegaskan bahwa langkah advokasi yang dilakukan pihaknya bukan untuk menuduh atau menyudutkan pihak tertentu. Sebaliknya, upaya tersebut merupakan bentuk dorongan agar pemerintah menjalankan kewajiban keterbukaan informasi dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat petani.
    ‎
    ‎”Petani Ijen bukan sekadar objek pembangunan. Mereka adalah subjek yang memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, mempertanyakan, dan memperoleh manfaat dari setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut kehidupan mereka,” pungkas Ramli.
    ‎
    ‎Pemkab Ditunggu Langkah Konkret
    ‎
    ‎Sebelumnya, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menerima audiensi tiga warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, di Pendopo Ki Bagus Asra, Rabu (4/11/2026).
    ‎
    ‎Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan strategis, mulai dari akses pupuk bersubsidi hingga penguatan kondusivitas wilayah.
    ‎
    ‎Audiensi itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti berbagai keluhan petani, bukan sekadar menjadi agenda seremonial penyerapan aspirasi.
    ‎
    ‎Kini, masyarakat menunggu langkah konkret Pemkab Bondowoso, terutama terkait tujuh tuntutan yang telah disampaikan melalui pendamping hukum.
    ‎
    ‎Transparansi data, evaluasi distribusi, dan kepastian kebijakan pertanian menjadi hal yang dinantikan. Sebab, keberpihakan pemerintah terhadap petani semestinya tidak hanya tercermin dalam dokumen perencanaan, tetapi juga harus dirasakan langsung oleh masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian.(Nang)
    ‎

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130