Berita

Pemkot Probolinggo Siapkan Regulasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

×

Pemkot Probolinggo Siapkan Regulasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist.

Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo yang diwakili oleh Sekda drg. Ninik Ira Wibawati mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (rakornas) Implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di lingkungan pemerintah daerah pada Selasa (6/2) pagi. Rakornas ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ruang Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri dan diikuti secara daring di Ruang Command Center kantor wali kota setempat.

Pada kesempatan tersebut, secara simbolis diberikan Buku Panduan Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Stranas PAK) kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya akan dibagikan kepada seluruh kepala daerah lainnya sebagai dokumen dasar bagi satuan pendidikan dalam mengimplementasikan PAK.

BACA JUGA :
Peluncuran Tahapan Pilwali Kota Probolinggo 2024, Ini Harapan Pj Wali Kota

Sekda Ninik menyampaikan bahwa pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat akan memulai pelaksanaan pendidikan antikorupsi di masing-masing sekolah. 

“Melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat, kami akan segera menyiapkan regulasi, perencanaan, hingga monitoring dan evaluasi untuk implementasi PAK ini,” tuturnya.

BACA JUGA :
Tutup Diklatsar 76 dan Suskalak 39, Nurkholis Tekankan Pengabdian dan Sumbangsih bagi Masyarakat

Sekda Ninik juga meminta Inspektur Puji Prastowo untuk segera mengawal regulasi yang diperlukan dalam implementasi pendidikan antikorupsi ini. “Jadi saya meminta kepada Pak Inspektur untuk segera mengawal regulasi yang harus kita gunakan untuk pendidikan antikorupsi ini,” pintanya.

Diketahui, rakornas ini merupakan tindak lanjut dari Rakornas PAK yang diadakan pada tahun 2018. Pada Rakornas sebelumnya, dihasilkan komitmen dan rencana aksi Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi, yang menyebutkan bahwa setiap lembaga harus menerbitkan regulasi yang dapat digunakan oleh semua satuan pendidikan dan satuan kerja di bawahnya untuk melakukan implementasi pendidikan antikorupsi. (*)

BACA JUGA :
Sekda Kota Probolinggo Serahkan Nota Penjelasan Raperda RPJPD 2025-2045

Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.