Kriminal

Pencuri Motor di Nyamplungan Surabaya Ketangkap, Polisi Buru Rian DPO

×

Pencuri Motor di Nyamplungan Surabaya Ketangkap, Polisi Buru Rian DPO

Sebarkan artikel ini
Surabaya

Surabaya, BULETIN.CO.ID – Apes satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di depan rumah jalan Nyamplungan Gang 9 No. 57-A, Surabaya tertangkap oleh warga dan nyaris dihajarnya. Selasa 27 September 2022. sekira pukul 12.30 WIB.

Satu dari dua pelaku yang sudah diamankan unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu diketahui berinisial NH (48) th, warga Kemayoran Baru Gang Buntu , Surabaya atau Manukan Lor, Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Nursuhud di wakili kanit Reskrim Iptu Dony mengatakan pelaku sebelumnya terlebih dulu diamankan oleh korban dan warga. Dia setelah ketahuan mencuri motor korban yang terparkir didepan rumahnya.

BACA JUGA :
"Bawakan Nasi Tumpeng dan Kue Tart, Pangdam V/Brawijaya beri Kejutan Kapolda Jatim di Hari Bhayangkara ke-76"

Korban mengetahui pelaku, berjumlah dua orang yang mengambil motornya dengan cara mendorongnya, setelah korban mengetahuinya lalu meneriaki maling sehingga warga turut membantu menangkapnya.” Katanya Dony kepada Lensanusantara.co.id, Rabu (28/09/2022).

Masih kata Dony, Pelaku yang diamankan oleh korban dan warga itu sempat mendapatkan bogeman mentah. meski pelaku hanya luka memar. Untung saja petugas yang mendapatkan informasi langsung mendatangi lokasi dan menyelamatkan pelaku dari amukan warga yang saat itu lagi geram.

“Pelaku kemudian kita bawa kepolsek Semampir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara rekannya. Rian masih dalam pengejaran dan dijadikan DPO ( daftar pencurian orang ).” Ujarnya.

BACA JUGA :
21 Derah Terima Penghargaan, Khofifah Targetkan Jatim UHC

Sementara info yang diterimanya oleh media ini. tersangka NH merupakan Resedivis pelaku pencurian yang mencari targetnya diwilayah surabaya. Tak hanya disurabaya, tersangka ini juga pernah ditangkap karna mencuri helm di daerah Probolinggo pada 2012 lalu dan menjalani hukuman selama 8 bulan.

“Selain melakukan pencurian, dia juga pernah ditangkap atas kasu penyalahgunaan Narkotika pada 2004 dan menjalani hukuman selama 4 tahun di rutan medaeng.” Tambah Dony.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah Kunci “T”, 2 buah anak kunci “T”, 1 unit sepeda motor Honda VARIO warna biru, tahun 2014, No.pol : L-4916-FT dan 1 buah Celana Jeans milik pelaku.

BACA JUGA :
Waka Polda Jatim Membuka Penjurian Harmoni Nusantara Jatim 2022

Tak hanya itu. Pihaknya juga mengamankan 1 (satu) Lembar STNK asli, 1 buah Kunci Kontak milik korban, Djauhaki berusi 65 th.” Imbuhnya.

Tersangka NH kini harus menebus kesalahannya didalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya yang dilakukan selama ini.

“Tersangka juga akan terancam dengan hukuman paling lama 9 tahun karena melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan ke 5 KUHP.” Tutupnya mantan Idik 1 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.