Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan TA 2021.
Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tersebut atas nama RP selaku Kepala Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan dan SS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P16A) Nomor : PRINT- 233 /L.2.15/Fd/08/2024 atas nama tersangka Ridoan Pasaribu yaitu Manatap Sinaga, SH, MH, Elan Jaelani, SH, MH, Allan Baskara Harahap, SH, M.Hum, Ali Asron Harahap, SH, MH, Sartono Siregar, SH, M. Zul Syafran Hasibuan, SH, Batara Ebenezer, SH, Ishak Zainal Abidin Piliang, SH
Kemudian, Nomor : PRINT- 234/L.2.15/Fd/08/2024 atas nama tersangka Saipullah Siregar yaitu Manatap Sinaga, SH, MH, Elan Jaelani, SH, MH, Allan Baskara Harahap, SH, M.Hum, Ali Asron Harahap, SH, MH, Sartono Siregar, SH, M. Zul Syafran Hasibuan, SH, Batara Ebenezer, SH, Ishak Zainal Abidin Piliang, SH
Adapun kasus yang menjerat para tersangka adalah bahwa dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan TA 2021 terdapat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah).
Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait realisasi kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD yang di
dalam DPPA sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah).
Adapun fakta hukum kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi Perjalanan Dinas ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 telah direalisasikan sebesar Rp.915.329.100,- (sembilan ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah) untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah dan sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah, sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah sebesar Rp.917.129.100,- (sembilan ratus tujuh belas juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).
Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, jelaskan bahwa Penyidik menemukan Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Luar Daerah bagi ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan TA 2021 sebagian atau seluruhnya kegiatan
perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan atau fiktif.
“Artinya bahwa pegawai ASN dalam Perjalanan Dinas tersebut sebenarnya tidak ada melaksanakan perjalanan dinas. Namun, alokasi dana untuk perjalanan dinas itu tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya, seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan. Akan tetapi uangnya tidak diterima pegawai ASN yang bersangkutan melainkan diambil dan digunakan oleh para tersangka, “terangnya kepada wartawan di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Rabu 07/08/2024.
Kajari Lambok tambahkan, bahwa untuk sebagian lagi pegawai memang ada melakukan perjalanan dinas tetapi biaya perjalanan dinasnya dipotong oleh para tersangka selaku Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran. Namun, pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah Perjalanan Dinas itu telah dilaksanakan seluruhnya dan uang perjalanan dinasnya sesuai bukti pertanggungjawabannya seolah-olah seluruhnya telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan meskipun realitanya hanya sebagian yang diterima akan tetapi sebagian lagi uangnya diambil dan digunakan oleh para tersangka.
“Sehingga diduga adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 07 Agustus 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan terhadap para tersangka, “tandasnya.
Adapun terhadap para tersangka dijerat dengan melanggar :
PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Setelah dilaksanakannya penyerahan tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk
disidangkan. (Andi Hakim Nasution)