Daerah

Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pamekasan Marak, Satpol PP Kabupaten Pamekasan Gencar Sosialisasikan UU Rokok Ilegal

×

Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pamekasan Marak, Satpol PP Kabupaten Pamekasan Gencar Sosialisasikan UU Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Anggota Satpol PP Kabupaten Pamekasan saat melakukan sosialisasi kepada pemilik toko (pakai kacamata).

Pamekasan, BULETIN.CO.ID- Kabupaten Pamekasan masih marak beredar rokok ilegal. Satpol PP dan Damkar setempat gencar melakukan sosialisasi agar pelanggaran-pelanggaran rokok tanpa cukai tidak semakin menggurita.

Satpol PP melangkah untuk mengedukasi masyarakat dan pemilik toko secara humanis dan persuasif, dengan harapan masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya.

BACA JUGA :
Beberapa Fakta Mobil Binmas Polisi Dihadang Ratusan Massa di Pamekasan

M. Hasanurrahman, Kabid. Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pamekasan menjelaskan Kegiatan sosialisasi menyasar Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal hingga Pelabuhan.

“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi masyarakat secara Humanis dan Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal,” ungkapnya kepada wartawan buletin.co.id.

BACA JUGA :
Pemkab Pamekasan Bahas Ketersediaan Bahan Pokok Menjelang Ramadhan 2025

Lebih lanjut pihaknya menambahkan bahwa perbuatan jual beli rokok ilegal atau tanpa cukai itu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kab. Pamekasan menghimbau, sebaiknya pedagang atau toko menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) sesuai aturan. Karena cukai juga untuk kesejahteraan rakyat, jadi hindarilah rokok ilegal,” tutupnya.(WN)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.