Daerah  

Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pamekasan Marak, Satpol PP Kabupaten Pamekasan Gencar Sosialisasikan UU Rokok Ilegal

Pamekasan
Foto : Anggota Satpol PP Kabupaten Pamekasan saat melakukan sosialisasi kepada pemilik toko (pakai kacamata).
banner 468x60

Pamekasan, BULETIN.CO.ID- Kabupaten Pamekasan masih marak beredar rokok ilegal. Satpol PP dan Damkar setempat gencar melakukan sosialisasi agar pelanggaran-pelanggaran rokok tanpa cukai tidak semakin menggurita.

Satpol PP melangkah untuk mengedukasi masyarakat dan pemilik toko secara humanis dan persuasif, dengan harapan masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya.

BACA JUGA :
Warga Dusun Karangrejo Gelar Tasyakuran Atas HUT Kemerdekaan RI

M. Hasanurrahman, Kabid. Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pamekasan menjelaskan Kegiatan sosialisasi menyasar Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal hingga Pelabuhan.

“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi masyarakat secara Humanis dan Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal,” ungkapnya kepada wartawan buletin.co.id.

BACA JUGA :
Bupati Pekasan Buka TMMD ke 115, Kali ini berpusat di Desa Bujur Barat Pamekasan

Lebih lanjut pihaknya menambahkan bahwa perbuatan jual beli rokok ilegal atau tanpa cukai itu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

BACA JUGA :
Tekan Kebocoran Data, Kominfo Pamekasan Gelar Workshop Pengamanan Data Pribadi

“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kab. Pamekasan menghimbau, sebaiknya pedagang atau toko menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) sesuai aturan. Karena cukai juga untuk kesejahteraan rakyat, jadi hindarilah rokok ilegal,” tutupnya.(WN)

error: Content is protected !!