Peristiwa

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-27, Bupati Belitung Timur Dorong Masyarakat untuk Pergunakan Produk Dalam Daerah

×

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-27, Bupati Belitung Timur Dorong Masyarakat untuk Pergunakan Produk Dalam Daerah

Sebarkan artikel ini

Belitung Timur, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII atau ke-27 tahun 2023 di Halaman Kantor Bupati Beltim,Bupati Beltim Burhanudin menjadi Inspektur upacara.Sabtu(29/4/2023).

Upacara diikuti oleh seluruh ASN dan beberapa Tenaga Kontrak dari OPD di Lingkup Pemkab Beltim. Pasukan dari Polres Beltim juga ikut meramaikan upacara.

Dalam pidatonya, Bupati yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa otonomi daerah telah memberikan dampak positif.

Hal ini dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia(IPM),bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah.

BACA JUGA :
Pemda Belitung Timur Turunkan 62 Atlet, Pelatih dan Official Pada Ajang Porprov Kopri di Pangkal Pinang

“Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan,” kata Aan sapaan akrab Burhanudin.

Aan juga menghimbau agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melebihi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.

BACA JUGA :
Pantai Punai Belitung Timur Dibanjiri Wisatawan

“Disinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship (kewirausahaan) untuk menangkap peluang yang ada,” ujar Aan.

Untuk menekan Inflasi,Aan juga menekankan tentang Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri sehingga P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang di dalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional,” tambah Aan.

BACA JUGA :
Polres Belitung Timur Musnahkan Barang Bukti Miras Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023

Aan juga mengajak untuk dapat berdoa bersama agar apa yang menjadi tujuan otonomi daerah sebagaimana filosofi pembentukannya dapat terwujud. Semua ihak mampu menjaga stabilitas harga sehingga tidak terjadi inflasi yang dapat memberatkan rakyat.

“Kunci yang utama untuk mencapai itu adalah pada unsur Sumber Daya Manusia, terutama ASN yang berintegritas, profesional, kompeten dan dapat bekerjasama secara kolaboratif,” tutupnya.(*/R Hidayat)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.