Scroll untuk baca artikel
Berita

Permudah Pengurusan Izin Operasional, Disdikbud Kabupaten Pamekasan Gelar Pendampingan

×

Permudah Pengurusan Izin Operasional, Disdikbud Kabupaten Pamekasan Gelar Pendampingan

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Kadisdikbud Kabupaten Pamekasan, Akhmad Zaini saat memberikan sambutan.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID Untuk mempermudah pengurusan izin operasional, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar pendampingan perpanjangan izin operasional kepada 76 SMP swasta, Selasa (14/11/2023).

Adapun 76 SMP swasta tersebut berasal dari Kecamatan Batumarmar, Kadur, Larangan, Pademawu, Pakong, Palengaan, Pamekasan, Pasean, Pegantenan, Proppo, Tlanakan, dan Kecamatan Waru. 

Kepala Disdikbud Pamekasan, Akhmad Zaini menyampaikan, izin operasional menjadi hal yang sangat penting dalam realisasi kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan. Sebab, izin operasional itu menjadi legalitas formal sebuah lembaga pendidikan.

BACA JUGA :
Jelang Mudik Lebaran, Polres Pamekasan Gencar Lakukan Patroli Ke SPBU

“Izin operasional itu penting sekali, karena menjadi legalitas formal administratif bagian dari pengelolaan administrasi yang tertib. Maka, pertama kali yang dilihat izin operasionalnya” kata Zaini saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Dia juga menghimbau sekolah yang izin operasionalnya telah sampai pada batas yang ditentukan, agar segera melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi, pelayanan perpanjangan izin saat ini telah menggunakan aplikasi atau online.

BACA JUGA :
Kapolres Pamekasan akan Beri Hadiah 10 Juta yang Berikan Info DPO Narkoba, Ciri-ciri dan Foto Tak Disebutkan

Menurutnya, dengan sistem yang serba online tersebut, kini sekolah tidak perlu lagi bolak balik mengurus izin dari kantor satu ke lainnya. Melainkan cukup dari satu tempat sudah bisa melakukan perpanjangan izin operasional yaitu melalui aplikasi Sicantik sebuah trobosan dari DPMPTSP Kabupaten Pamekasan.

“Karena sekarang telah serba online, maka harapan kami bapak/ibu tidak menggunakan jasa pengurusan. Urus sendiri biar tahu problematikanya. Tidak ada pekerjaan yang tidak ada resikonya, semua ada resikonya” pungkasnya.

BACA JUGA :
Bupati Pamekasan Berikan Reward 1 Milyar Lebih Kepada Atlet Peraih Medali Porprov 2022

Pada kesempatan itu, Disdikbud Pamekasan juga berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk memberikan materi dan tata cara perpanjangan izin operasional tersebut melalui sistem online.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.