Kabupaten Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si didampingi jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo melaunching layanan call center pengaduan masyarakat “Lapor Kand4” di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo, Jum’at (20/10/2023) sore.
Peluncuran layanan call center Lapor Kand4 yang ditandai dengan penekanan tombol sirine ini dihadiri oleh Pj Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo Rita Erik Ugas Irwanto, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Pimpinan Perbankan dan Perusahaan, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pondok Pesantren serta organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan hingga organisasi wartawan.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo Heri Mulyadi menyampaikan latar belakang call center Lapor Kand4 ini sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat atas segala laporan pengaduan masyarakat.
“Dibutuhkan wadah atau media untuk menyalurkan segala kritik saran dan masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ujarnya.
Heri menerangkan layanan laporan pengaduan call center Lapor Kand4 yang berbasis pesan singkat melalui WhatsApp dengan nomor layanan 082-131-001-001. Kata Kand4 di belakang Lapor adalah singkatan dari Kelola Aduan, Nasehat Ditindaklanjuti Agar Tuntas. Sedangkan angka 4 di belakang Kand4 bermakna empat tas dari slogan BUS PATAS yaitu Loyalitas, Kualitas, Efektifitas dan Tuntas. Sebagaimana program BUS PATAS yang menitikberatkan pada peningkatan kinerja perangkat daerah di internal Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Tujuannya membuka akses lebar-lebarnya kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan, aduan, nasihat, menyampaikan masukan dan konsultasi terkait pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Probolinggo, pemerintah dapat mendengarkan secara langsung keluhan masyarakat dan segera menindaklanjuti dan pemerintah akan lebih dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Sementara Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan peluncuran layanan call center Lapor Kand4 ini dilakukan dalam rangka untuk membenahi kekurangan yang ada melalui laporan dan pengaduan masyarakat.
“Saya ingin pelayanan ini terus meningkat. Mulai awal waktu dilantik sebagai Sekda, saya sampaikan kalau sudah berada di depan masyarakat saya adalah pelayanan. Itu yang saya pegang sehingga karena sebagai pelayan, tuntutan masyarakat terus menerus maka mau tidak mau saya terus berinovasi dan berkreasi bagaimana pelayanan itu terus meningkat,” katanya.
Di saat ada Lapor Kand4, Pj Bupati Ugas yakin masih banyak masyarakat warga Kabupaten Probolinggo dari tingkat organisasi, profesi, warga miskin maupun kaya, siapapun pasti ada hal-hal yang masih belum terlayani.
“Sebenarnya kalau mau jujur, ini berat bagi saya. Tetapi saya harus melakukan ini . Kapan lagi kalau tidak dilakukan pada hari ini sehingga hal yang mungkin tidak bisa saya atasi, saya akan berusaha untuk bersama-sama tim bagaimana menindaklanjuti,” jelasnya.
Menurut Pj Bupati Ugas, seperti di BUS Patas terakhir Tuntas, tetapi tuntas itu tidak tentu harus selesai. Karena tuntas ada jenjang target, bisa setahun, dua tahun ataupun tiga tahun tergantung tingkat kesulitan.
“Artinya, Lapor Kand4 saya siap 24 jam menerima aduan masyarakat siapaun mereka dan endingnya saya ingin lebih dekat dengan masyarakat dan mungkin sudah tidak ada lagi namanya menyampaikan pendapat umum atau demo, kecuali ada beberapa organisasi yang memang di tingkat pusat yang harus dilakukan,” terangnya.
Lebih lanjut Pj Bupati Ugas menerangkan Lapor Kand4 merupakan sebuah layanan masyarakat terkait pelaporan mulai dari pemerintahan hingga kesehatan sehingga laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Nantinya akan ada operator standby 24 jam yang akan menerima laporan masyarakat. Kemudian laporan tersebut dilanjutkan ke grup yang terdapat seluruh perangkat daerah dan camat di Kabupaten Probolinggo. Barulah laporan tersebut ditindaklanjuti bagian yang berwenang,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.