Kriminal

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Curas yang Sempat Viral di Kota Malang

×

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Curas yang Sempat Viral di Kota Malang

Sebarkan artikel ini
Foto : Polresta Malang Kota saat menggelar konfrensi pers.

Kota Malang, BULETIN.CO.ID – Terduga pelaku jambret yang videonya viral di media sosial, berhasil ditangkap Polsek Klojen Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes, S.H.,S.I.K mengatakan tindak pidana curas (pencurian dan kekerasan) yang terjadi di Jl. Jombang, Kelurahan Gadingkasri Kec Klojen Kota Malang yang terjadi pada awal bulan Januari yang lalu.

BACA JUGA :
Sebanyak 45 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Dilantik

“Kejadian curas ini pada tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 04.33 wib di gang depan rumah jl. Jombang dan terekam CCTV” tutur Kompol Domingos, saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/2).

Kompol Domingos menjelaskan, dalam aksinya tersangka yang diketahui berinisial MY (44) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini menyasar korban seorang ibu rumah tangga.

“Aksi tersangka sempat terekam CCTV,” tambah Kompol Domingos.

BACA JUGA :
Final Piala Presiden 2022 di Kanjuruan Aman, Aremania Berikan Apresiasi Polres Malang

Berbekal rekaman tersebut, Polsek Klojen bergegas menyelidiki kasus yang penjambretan ini dan petugas berhasil menangkap terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian.

“Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Unit Resmob Polresta Malang Kota berhasil menangkap salah satu orang pelaku yang berdomisi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang,” ujar Kompol Domingos.

Dari tangan tersangka MY, Polisi juga mengamankan barang bukti satu sajam jenis celurit dan satu HP Realme yang digunakan melancarkan aksinya.

BACA JUGA :
Gudang Komoditi Milik Pemkab Malang, Terlihat Mangkrak

Dalam perkara ini,tersangka terjerat pasal 365 KHUP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,

“Kami berpesan kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu berhati-hati dan jangan menggunakan perhiasan yang menarik perhatian tindak kejahatan.” pungkas Kompol Domingos Ximenes. (*)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.