Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Pantai Kota Probolinggo

×

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Pantai Kota Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Kota Probolinggo
Foto : Tersangka saat digiring oleh polisi di Mapolresta Probolinggo.

Kota Probolinggo , BULETIN.CO.ID – Media sosial dikejutkan dengan video siswi SMP yang menangis tersedu-sedu di Gasebo Area Pantai Permata Pilang, Kota Probolinggo. Ketika ditanya ikut siapa, Bunga (nama samaran.red) yang masih mengenakan seragam sekolah itu tak menjawab dan terus menangis. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa Bunga (15th) adalah korban pencabulan dari seorang laki-laki yang tidak dikenal. Pelaku berniat menyasar korban yang pulang sekolah jalan kaki sendirian. 

Kata Iptu Zainullah, Pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korban akan mengantarkan pulang dan akan mengajak makan. Namun bukannya mengantarkan pulang, pelaku malah mengajak korban menuju pantai permata. Korban berusaha menolak tetapi pelaku terus membujuk korban nanti akan diantarkan pulang.

BACA JUGA :
Oknum Ustad di Pamekasan Tega Cabuli Bocah Kelas 4 SD, Modus Bangunkan Korban untuk Sholat Subuh

”Setiba di Pantai Permata, korban disuruh duduk di gazebo kemudian pelaku terus membujuk rayu agar mau diajak pacaran dengan pelaku sampai akhirnya pelaku mencabuli korban sampai korban menangis hingga pelaku menyudahi perbuatannya. Korban kemudian berlari ke rombongan ibu2 yang ada di pantai permata untuk meminta pertolongan, dan rombongan ibu2 akhirnya berusaha menghubungi orang tua korban, sedangkan pelaku kabur. Dari situ, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota“ jelasnya. Senin (19/02/24).

Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka, sehingga pada hari jumat tanggal 16 Februari 2024 pukul 22.00 WIB, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA :
Pj. Nurkholis Sampaikan Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda P-APBD 2024

“Pelaku adalah DA (21 tahun), pekerjaan swasta, alamat Jalan Cangkring, Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo. Terhadapnya, kami langsung melakukan penahanan. Turut dilakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain pakaian yang dipergunakan pelaku saat kejadian, 1 unit sepeda motor Honda vario warna putih dan helm warna merah merk KYT “, tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.

BACA JUGA :
Tak Kapok Keluar Masuk Bui, 3 Residivis Curanmor Gondol Sepeda Motor, Polisi : Ini Keempat Kalinya

“Pelaku diancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara “, pungkasnya. 

Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.