Cianjur, BULETIN.CO.ID – Sebanyak 14 tersangka pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) berhasil di tangkap Oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur berserta jajaran Polsek Pacet.
Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa, SH . S.I.K mengatakan, kasus ini berdasarkan 5 laporan Polisi dengan kejadian pada bulan Mei sampai dengan Juni dengan 5 lokasi TKP yang berhasil di ungkap diantaranya 2 TKP di Kecamatan Bojongpicung, 2 TKP di Kecamatan Cipanas dan 1 TKP di Kecamatan Pacet.
” Kami berhasil mengamankan 14 tersangka dari ke 14 tersangka tersebut 4 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan juga ada 2 tersangka lainya masih DPO ” Ucap Wakapolres Cianjur saat Konfrensi Pers di Mapolres Cianjur. Kamis (30/06/2022).
Wakapolres Cianjur menjelaskan modus operandi yang di lakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah lalu masuk kedalam garasi ataupun jendela rumah dan mengambil kendaraan yang ada di rumah tersebut dengan cara di rusak terlebih dahulu rumah kunci kontaknya menggunakan Kunci letter T dan L.
Dari para tersangka petugas berhasil nengamankan 26 kendaraan bermotor dengan berbagai jenis dan merk 1 golok, BPKB, STNK, Kunci motor, Kunci letter T dan L serta kunci perusak. Rencana motor tersebut akan di jual ke wilayah Cianjur Selatan.
” Untuk para pemilik motor yang kehilangan di lokasi TKP tersebut bisa menghubungi Sat Reskrim Polres Cianjur untuk mengambil kendaraan yang hilang dengan membawa surat – surat kendaraan bermotor untuk di cocokan dan tanpa di pungut biaya apa pun ” Tutup Wakapolres Cianjur. (rustama )