Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polres Cianjur Menggelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sukanagara

×

Polres Cianjur Menggelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sukanagara

Sebarkan artikel ini

Cianjur, BULETIN.CO.ID – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di dampingi PJU Polres Cianjur Menggelar Konfrensi Pers terkait tindak Pidana kekerasan terhadap Anak dan pembunuhan berencana yang berhasil di ungkap oleh Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Sukanagara. Jumat ( 28/04/2023).

Kasus Pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Ciparay Desa Sukakarya Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA :
Dandim Hadiri Upacara HAORNAS Tingkat Kabupaten Cianjur

Kapolres Cianjur menyampaikan adapun korbannya adalah siswi pelajar berinisial RA (17) dan pelaku anak berinisial AG (17) yang setatusnya juga pelajar.

” Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 set pakaian korban, 1 satu buah senapan angin, 1 utas tali tambang, 1 unit kendaraan jenis pick up, 1 buah batu dan 1 buah proyektil senapan mimis. Ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan, kronologi ketika AG menghubungi korban untuk bertemu di TKP, saat bertemu korban meminta pertanggungjawaban AG karena korban mengaku bahwa dia hamil dan meminta untuk menikahi korban, namun AG tidak mau bertanggungjawab.

BACA JUGA :
Situs Gunung Padang Cianjur, Pyramid Tertua di Dunia

” Terjadi percekcokan sehingga AG mengambil senapan Angin kemudian di tembakan dari jarak jauh kepada korban yang mengarah ke kepala, tembakan pertama mengenai korban, korban yang jatuh tersungkur akibat tembakan pertama di tembak lagi yang ke dua kalinya dari jarak dekat mengenai kepala. Dari hasil otopsi di temukan satu buah peluru itulah yang menjadi penyebab kematian korban.” Jelas Kapolres Cianjur.

BACA JUGA :
Apel Gelar Pasukan (Ops) Zebra Lodaya Tahun 2022 di Pimpin Kapolres Cianjur

Atas perbuatannya, AG di kenakan pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.(Rhoestama)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.