Kriminal

Polres Malang Ringkus 18 Tersangka Kasus Narkoba dan Okerbaya Senilai Ratusan Juta

×

Polres Malang Ringkus 18 Tersangka Kasus Narkoba dan Okerbaya Senilai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Polres Malang
Waka Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat menyampaikan konferensi pers di halaman Mapolres Malang. Senin (03/01/2025).

Malang, BULETIN.CO.ID – Operasi awal tahun 2025, Polres Malang mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 tersangka melalui konferensi pers di halaman Mapolres Malang. Senin (03/02/2025).

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 589 gram dengan taksiran senilai Rp. 589 juta serta 1.825 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

“Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 tersangka yang dihadirkan di sini,” ungkapnya. 

Dirinya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

BACA JUGA :
Dibandrol Harga hingga Rp. 1,5 Juta per Paket, Dua Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Malang Ditangkap Polisi

“Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk menindak tegas terhadap pelaku, pengedar, ataupun pihak-pihak yang menggunakan obat-obatan terlarang dalam hal ini narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Bayu mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem ranjau narkoba, yakni metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual. Modus ini semakin marak digunakan guna menghindari deteksi petugas.

Polres Malang
Tersangka kasus narkoba dan Okerbaya terjaring operasi awal tahun 2025.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Kompol Bayu, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA :
Kampung Cempluk Jadi Teladan Desa Mandiri di Peringatan Hari Ibu 2024

“Ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang kami peroleh. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara untuk kasus peredaran obat keras berbahaya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

BACA JUGA :
Polres Malang Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Kosong di Gondanglegi

Di sisi lain, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. 

“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Malang dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.” himbaunya.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.