Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Penusukan di Area Pemakaman pada Pertengahan April Lalu

×

Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Penusukan di Area Pemakaman pada Pertengahan April Lalu

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Tersangka penusukan diamankan polisi di Mapolres Pamekasan. (dok.humas Polres Pamekasan)

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan diamankan polisi setelah diduga melakukan penusukan terhadap korbannya pada pertengahan April lalu.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Anggota Opsnal Satreskrim pada Kamis malam (30/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

​Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Selasa malam, 14 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :
Warga Pamekasan Ditemukan Meninggal di Rumah Kerabatnya, Polisi Olah TKP dan Evakuasi Korban

​Saat itu, korban yang bernama MG (48) terlibat cekcok mulut dengan terduga pelaku M di tengah sebuah acara yang berlangsung di area pemakaman tersebut. Diduga tersulut emosi yang mendalam, terduga pelaku M kemudian mencabut sebilah pisau yang dibawanya dan menusukkannya ke arah korban.

​”Terduga pelaku mengaku menusuk korban sebanyak satu kali menggunakan pisau sepanjang 40 cm, yang mengenai lengan bagian kiri korban,” ujar AKP Yoyok Hardianto dalam keterangannya.

BACA JUGA :
Harta Kekayaan Kapolres Pamekasan Bikin Melongo

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan aksi nekat tersebut adalah murni karena emosi sesaat akibat perselisihan verbal dengan korban. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya :

– ​Satu bilah pisau berwarna hitam dengan ukuran kurang lebih 40 cm.

– ​Hasil Visum Et Repertum korban sebagai penguat alat bukti kekerasan.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku M kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat 1 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan.

BACA JUGA :
Petani di Pamekasan Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Pamit Siram Tembakau 

​”Langkah selanjutnya, kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemberkasan agar terduga pelaku beserta barang bukti dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tutup Kasat Reskrim.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130