Berita

Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka atas Tragedi Maut Pesta Petasan Kereta Api di Proppo

×

Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka atas Tragedi Maut Pesta Petasan Kereta Api di Proppo

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto ungkap kasus tragedi pesta petasan maut di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Senin (07/04/2025).

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Polres Pamekasan telah menetapkan 8 tersangka tragedi maut pesta petasan yang dirangkai menyerupai kereta api di dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura pada lebaran idul Fitri, Senin (31/03/2025) sore lalu.

Pesta patasan ini digelar mulai pukul 15.30 WIB – 18.30 WIB dengan jumlah sekitar 16 peserta.

Atas tragedi petasan maut tersebut menyebabkan salah satu pemuda berinisial RR 18 tahun berstatus pelajar warga Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan kehilangan nyawanya akibat terkena imbas ledakan saat menonton pesta petasan.

Dalam rekaman video yang beredar, korban tergeletak setelah ledakan yang begitu dahsyat dari petasan berbentuk kereta api dinyalakan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui konferensi pers, mengungkapkan korban dibawa ke rumah sakit Slamet Martodirjo Pamekasan sekitar pukul 18.30 WIB dan pada pukul 01.00 WIB dini hari korban dinyatakan meninggal.

Tersangka

“Dari hasil visum korban mengalami pendarahan di bagian kepala akibat luka pecah,” ungkap Hendra. Senin (07/04/2025) siang saat konferensi pers.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa tragedi maut pesta petasan berbentuk kereta api tersebut digelar oleh 8 orang yang telah ditetapkan tersangka.

Dari 8 tersangka mempunyai peran masing-masing diantaranya : 

BACA JUGA :
Permudah Pengurusan Izin Operasional, Disdikbud Kabupaten Pamekasan Gelar Pendampingan

1. (AS) 40 tahun, warga Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Dalam kasus ini, dia berperan sebagai ketua panitia yang bertanggung jawab penuh atas jalannya acara pesta kembang api di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. 

2. (FH) 26 tahun, warga Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan berperan sebagai panitia dan pengawas di bagian rangkaian peserta yang berasal dari Dusun Marajan, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

3. (AM) 25 tahun, warga Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan berperan sebagai panitia pengawas di bagian peserta dari Dusun Bunud, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Dia juga pemilik rangkaian mercon berbentuk mobil-mobilan.

4. (FAY) 24 tahun, warga Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan merupakan panitia peserta dari Dusun Langgar, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Dia juga ikut menyumbang 4 rangkaian mercon berbentuk pesawat, berbentuk 2 perahu, dan berbentuk kura-kura.

5. (SA) 39 tahun, warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan berperan pemilik rangkaian mercon berbentuk kereta api dan menyumbang dana sebesar Rp 1 juta.

6. (ML) 30 tahun, warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan berperan sebagai pembuat rangakaian mercon berbentuk kereta api, membeli bahan-bahan petasan, membeli mercon, membeli bensin, membeli solar dan membeli pertalite. Selain itu, dia juga yang meyulut mercon dengan posisi miring.

BACA JUGA :
Dengan Tekad dan Keinginan Kuat, Fattah-Mujahid Bersama 10 Partai Pengusungnya Datang ke KPU Pamekasan 

7. (AN) 27 tahun warga Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang juga turut serta membuat rangkaian mercon kereta api sepanjang 15 meter, dan menyumbang dana sebesar Rp 400 ribu. Dana sumbangan itu dipakai untuk membeli bahan mercon. Dia juga ikut menggotong rangkaian mercon berbentuk kereta api ke lokasi acara.

8. (AR) 36 tahun, warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan berperan sebagai penyumbang dana sebesar Rp 800 ribu. 

Dana dari AR ini, juga dipakai untuk membeli bahan peledak mercon bersama AN serta penyandang dana dari anggota lain yang membuat rangkaian mercon berbentuk kereta api.

Para peserta ini melakukan peledakan rangkaian kembang api dan petasan secara bergantian.

Dari ungkap kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti mercon yang sudah meledak beserta tempat mercon.

Selain itu, juga mengamankan kaleng susu yang masih terdapat gulungan koran yang jadi tempat slongsong mercon.

Barang bukti lain yang diamankan berupa bata semen cor, slongsong mercon, botol yang diduga berisi campuran petalite dan solar, dan sisa kertas semen.

BACA JUGA :
Diduga Ini Penyebab Pasar Waru Pamekasan Terbakar

“Kami juga mengamankan sebuah kaos warna hitam dengan kombinasi garis motif merek Dior dan sebuah sarung motif batik warna coklat merek BHR,” ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah mercon yang belum meledak, sebuah serpihan botol air mineral, sebuah pembungkus mercon, satu kaleng susu bekas ledakan mercon, dan satu kotak bekas ledakan kembang api.

Selain itu, juga ditemukan satu kaleng susu yang di dalamnya terdapat delapan buah mercon yang belum meldak beserta serpihan kertas bekas ledakan mercon.

“Para tersangka ini motifnya menyalakan bahan peledak yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka ini dikenai pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.