Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Polres Probolinggo melalui Satresnarkoba bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya dalam kurun waktu dua bulan terakhir yakni April-Mei 2022.
Pengungkapan kasus dalam kurun waktu dua bulan itu, Polres Probolinggo mengamankan 23 tersangka dengan rincian 22 tersangka pria dan 1 tersangka wanita.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi., saat memimpin konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (06/06/2022).
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dalam 22 kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan barang bukti 14,51 gram sabu, 35.490 butir pil okerbaya, 140 botol arak dan 40 botol anggur merah dengan total 236 liter.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari tangkapan dalam kurun waktu dua bulan. Saat Operasi Pekat Semeru 2022 berlangsung ada enam kasus target operasi yang berhasil kami ungkap,” kata Kapolres Probolinggo.
Menurut Kapolres, peredaran narkotika, pil okerbaya dan miras sangat memperihatinkan dikalangan pemuda saat ini sebab dapat merusak generasi bangsa.
“Penyalahgunaan narkotika dikalangan pemuda atau remaja saat ini sangat memperihatinkan. Memang, awalnya hanya memakai, tetapi ketika sudah ketagihan dan tidak punya uang akhirnya para pemuda ini melakukan kejahatan seperti curanmor, begal ataupun tindak pidana lainnya,” tutur Kapolres Probolinggo
Atas pengungkapan kasus narkotika selama dua bulan ini, Kapolres Probolinggo memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Probolinggo dan Polsek jajaran.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Sudaryanto membeberkan salah satu kasus narkotika yang dimana tersangkanya merupakan pengedar dan juga pemakai barang haram tersebut.
Tersangka yang dibekuk pada 27 April 2022 itu yakni MJ (43), warga Pajurangan, Gending, Kab. Probolinggo. Saat dibekuk dirumahnya, petugas mendapati sabu seberat 7,26 gram, satu buah timbangan elektrik, dua korek gas, satu bendel plastik klip bening, satu sobekan aluminium foil, dan satu buah sedotan modifikasi.
“Timbangan yang kami amankan merupakan alat yang digunakan pelaku untuk menimbang berat sabu yang telah dibagi dalam beberapa klip yang akan dijual secara pahe (paket hemat). Sementara korek gas, aluminium foil, dan sedotan digunakan tersangka untuk memakai sabu miliknya,” ucap Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa beberapa ungkap kasus yang dilakukan oleh anggotanya berkat bantuan masyarakat yang memberikan informasi melalai program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838).
“Terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo yang telah memberikan informasi tentang peredaran narkotika. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba untuk generasi masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkas Kasat Narkoba.
Berikut inisial tersangka yang diamankan:
- SAH (47), warga Dusun Bong, Kalibuntu Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo.
- SLH (26), warga Krajan, Tlogosari Kec. Tiris Kab. Probolinggo
- MRH (23), warga Dusun Paras Pegalangan Kidul Kec. Maron Kab. Probolinggo
- DBS (22), warga Dsn Mudinan 2 RT 008 RW 002 Pajurangan Kec. Gending Kab. Probolinggo.
- RHM (24), warga Dusun Kp. Timur Sawah, Sumberanyar Kec. Mlandingan Situbondo
- HRY (34), warga Jl. Moh. Yasin No. 11 Lingk. Wonosari Rt. 01 Rw. 01 Mangli Kec. Kaliwates Kab. Jember
- MSK (23), warga dsn krajan rt 01 rw 07 Tigasan Wetan Kec. Leces Kab. Probolinggo
- STD (37), warga Dsn Karang asem Sukorejo Kec. Kotaanyar Kab. Probolinggo
- MJ (43), warga Dusun Gilin, Pajurangan Kec. gending Kab. Probolinggo
- FTY (30), warga Dsn Kebun Sidodadi Kec. Paiton kab. Probolinggo.
- MHM (38), warga Dsn. Krajan, Plampang Kec. Paiton kab. Probolinggo
- MIA (22), warga Dusun Pandi Dua Banyuanyar Tengah Kec. Gending Kab. Probolinggo.
- WA (23), warga Dusun Krajan Rt. 07 Rw. 03 Boto Kec. Lumbang kab. Probolinggo
- REP (21), warga Dsn krajan Rt/Rw 08/03 Paiton Kec. Paiton kab. Probolinggo
- MW (30), warga Jl. Citandui Gg. Pesantren Rt.02 Rw.07 Jogoyudan Kec. Lumajang Kab. Lumajang
- SGY (21), warga Dusun Kramat RT 04 RW 02 Puspan Kec. Maron Kab. Probolinggo
- MSD (27), warga Selogudik Kulon Kec. Pajarakan Kab. probolinggo
- AY (32), warga Dusun Krajan RT 18 RW 04 Maron kidul Kec. Maron Kab. Probolinggo
- MHA (25) warga Dusun Karanganyar Rt. 05 Rw. 01 Desa Curahsawo Kec. gending Kab. Probolinggo
- MH (27), warg Dusun Krajan Rt. 28 Rw. 07 Desa Pendil Kec. Banyuanyar Kab. Probolinggo
- RSK (25), warga Dusun Krajan Rt 03 Rw 01 Sumberkerang Kec. Gending Kab. Probolinggo
- ANI (44), warga Jln lindu boyo Rt 06 Rw 03 Klakah Kec. Klakah Kab. Lumajang
- JML (48), warga Desa Kaliacar, Kec Gading, Kab. Probolinggo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Ysf)