Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial menggelontorkan bantuan sebesar 1,5 juta untuk modal usaha kepada keluarga yang mengalami kemiskinan ekstrem.
Informasi didapat dari situs resmi Kominfo Pemrov Jatim, pada tahun 2023 bantuan diberikan sebanyak 15.374 penerima manfaat yang tersebar di 15 Kabupaten di Jawa Timur.
Namun, niat baik Pemrov Jatim dalam rangka mengurangi angka kemiskinan diduga disalah gunakan oleh oknum perangkat disalah satu Desa di Kecamatan Tlogosari, bantuan yang seharusnya diberikan sebesar 1,5 juta, kenyataan dibawah masih terdapat pemotongan sebesar 900 ribu rupiah.
” Pencairan langsung melalui rekening sebesar 1,5 juta, tapi setelah itu pak kasun datang kerumah meminta uang sebesar 900 ribu tanpa ada alasan untuk apa,” Ujar salah satu penerima yang enggan namanya disebutkan, Senin (29/01/2024).
Selain itu kata dia, Oknum kasun tersebut juga meminta imbalan sebesar 50 ribu rupiah dengan alasan untuk transportasi saat mengantar undangan kepada penerima manfaat.
” Waktu saya terima undangan kasunnya itu masih minta 50 ribu untuk transport,” Tambahnya.
Sementara Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, diwawancara saat menggelar acara sidak di Kecamatan Tamanan menerangkan bahwa program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (PPKE) permodalan tersebut tanpa ada pungutan liar.
” Bantuan itu diberikan berupa uang melalui rekening penerima manfaat, dan tidak boleh dirubah barang, terserah penerima mau digunakan untuk usaha apa saja,” Terang Bupati Bondowoso.(Nang)