Hukum

Pasca OTT, Kini KPK Geledah Kantor Kejari Bondowoso

×

Pasca OTT, Kini KPK Geledah Kantor Kejari Bondowoso

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO – Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Empat hari pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso digeledah.

Tampak, sekitar pukul 15.40 menit WIB dua buah mobil Haice, dikawal ketat pihak kepolisian menuju Kantor Kejari Bondowoso, pada Minggu (19/11/2023).

Sekali terlihat seorang petugas kenakan sarung tangan mengambil gambar halaman depan Kantor Kejaksaan Bondowoso.

Kemudian, sekitar pukul 16.33 WIB mobil Haice warna putih keluar mengangkut sejumlah orang yang diperkirakan merupakan petugas KPK. Dan kembali lagi sekitar pukul 17.05 WIB.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Bondowoso Dukung Pilkades Dilaksanakan Tahun 2023

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Syamsu Yoni Suprapto, membenarkan bahwa tim KPK berada di kantornya untuk mengambil dokumen terkait OTT kemarin.

“Nggeh mba, lagi mengambil dokumen yang terkait OTT kemarin,” singkatnya dihubungi melalui pesan singkat whatsapp.

Sementara itu, hingga diberita diturunkan belum ada tanda-tanda tim KPK keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, inisial PJ sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

BACA JUGA :
Sambut Tahun Baru Islam 1445 H, Ribuan Siswa di Bondowoso Pawai Taaruf

Bersama itu, juga ditetapkan tersangka yakni Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, inisial AKDS. Dan dua orang swasta sebagai pengendali CV. WG, yaitu inisial YS dan AIW.

Hal tersebut diketahui dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di chanel YouTube KPK, pada Kamis (16/11/2023) malam.

Menurut Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, bahwa OTT terhadap oknum yudikatif dan pihak swasta ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

BACA JUGA :
Mau Ke Kawah Ijen Bondowoso, Naik Transportasi DAMRI Tiketnya Super Murah Hanya 27 Ribu

“Kronologis tangkap tangan, ada laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara terkait perkara yang ditangani Kejari Bondowoso, pada Rabu (15/11/2023),” terangnya.

Ia menerangkan, kronologis adanya dugaan tindak pidana ini berawal dari salah satu satu laporan masyarakat. Yaitu terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura yang dimenangkan atau dikerjakan oleh YS dan AIW.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.