Antisipasi Penyalahgunaan Anggaran, Diknas Gandeng Kejari Bondowoso Gelar Penyuluhan Hukum Sekolah Anti Korupsi

banner 468x60

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Dinas Pendidikan Bondowoso dan Kejaksaan Negeri setempat terus bersinergi untuk memberantas korupsi di lingkungan pendidikan.

Setelah sebelumnya, melakukan penyuluhan hukum untuk kepala dan bendahara sekolah tingkat SD dan SMP se kabupaten.

Kini, penyuluhan hukum untuk sekolah anti korupsi menyasar guru TK dan PAUD se kabupaten. Seperti yang dilakukan pada hari ini, Selasa (25/7/2023), di empat titik. Yaitu, di Kecamatan Wonosari, Prajekan, Tegalampel, dan Maesan.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Beli LPG

Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Sugiono Eksantoso, mengatakan, penyuluhan hukum diberikan karena banyak bendahara di Taman Kanak-kanak (TK) yang sebenarnya tak memiliki pengetahuan tentang akutansi. Di lain sisi, kerap kali terjadi perubahan bendahara di sekolah.

BACA JUGA :
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Bondowoso, Anggota DPR RI Zulfikar Berikan Sosialisasi OJK

Sementara, sekolah tingkat TK dan PAUD sendiri saat ini tengah mengelola dana APBN, yakni BOP (Bantuan Operasional Sekolah).

“Saya kan hanya menjaga dan memberikan pencerahan kepada guru-guru TK,” jelasnya.

Ia mengaku dengan penyuluhan hukum ini pihaknya memberikan berbagai pemahaman hukum berkenaan dengan pencegahan korupsi.

Karena, jangan sampai ada kesalahan yang tidak disengaja yang berujung pada dugaan penyimpangan.

BACA JUGA :
Malam Resepsi HUT Ke 78 RI, Diknas Bondowoso Datangkan Artis D'Koplo

“Makanya saya berharap lingkungan pendidikan dari tingkat SMP hingga tingkat PAUD, untuk berhati-hati mengerjakan sesuai aturan, sehingga lebih fokus mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya.(Nang)

**) Ikuti berita terbaru BULETIN di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!