SURABAYA, BULETIN.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Jatim dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim untuk masa bakti 2026–2031. Para bakal calon diwajibkan memenuhi persyaratan organisasi serta melengkapi dokumen administrasi sebelum mengikuti tahapan pencalonan dalam Konferensi XVI PWI Jatim.
Ketentuan pencalonan tersebut mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025, yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten. Selain itu, persyaratan juga berpedoman pada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tujuh persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh bakal calon Ketua PWI Jatim.
Pertama, telah berstatus sebagai Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam AD Pasal 27 Ayat 2 huruf a.
Kedua, pernah menjabat sebagai pengurus PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai AD Pasal 27 Ayat 2 huruf b.
Ketiga, memiliki sertifikat Wartawan Utama sebagaimana dipersyaratkan dalam AD Pasal 27 Ayat 2 huruf c.
Keempat, mematuhi AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, serta hasil konferensi yang sah.
Kelima, bukan merupakan pengurus partai politik, organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, ataupun lembaga pemerintah, sebagaimana diatur dalam AD Pasal 10 Ayat 5.
Keenam, memperoleh surat keterangan dan izin untuk menjadi calon Ketua PWI Provinsi Jawa Timur dari perusahaan pers berbadan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
Ketujuh, mengantongi dukungan sekurang-kurangnya 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, menyampaikan bahwa pengambilan formulir pendaftaran bagi bakal calon dijadwalkan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jatim.
“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.
Dukungan Minimal 42 Anggota Biasa
Salah satu ketentuan penting dalam proses pencalonan adalah pemenuhan dukungan anggota. Dalam hal ini, panitia menetapkan DPS Revisi yang telah disahkan PWI Pusat sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan keabsahan dukungan bakal calon.
Mengacu pada Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa.
Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon diwajibkan mengantongi dukungan minimal 10 persen, yakni sebanyak 42 Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam DPS Revisi.
Machmud menegaskan, dukungan hanya dapat diperhitungkan apabila diberikan oleh anggota yang terdaftar dalam daftar pemilih yang telah ditetapkan tersebut.
“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegasnya.
14 Dokumen Administrasi yang Harus Dipenuhi
Selain memenuhi persyaratan substantif, bakal calon juga harus menyiapkan 14 dokumen administrasi sebagai kelengkapan berkas pencalonan.
Dokumen tersebut terdiri atas:
- Formulir pendaftaran bakal calon Ketua.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6.
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI yang masih berlaku.
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Fotokopi surat keputusan (SK) yang membuktikan pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
- Surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Ketua.
- Fotokopi kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah.
- Surat keterangan dan izin menjadi calon Ketua PWI Provinsi Jawa Timur dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja.
- Pakta integritas yang menyatakan kesediaan untuk menaati AD/ART, KEJ, KPW, keputusan organisasi, serta hasil konferensi yang sah.
- Bukti dukungan minimal 10 persen dari Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim Tahun 2026. Bukti tersebut harus sah dan ditandatangani di atas meterai.
- Pemenuhan dukungan minimal 42 Anggota Biasa dari total 418 anggota dalam DPS Revisi, sesuai Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Seluruh dokumen tersebut harus dipersiapkan secara lengkap agar dapat diproses dalam tahapan verifikasi pencalonan oleh panitia.
Penyerahan Berkas Dibuka hingga 20 Oktober 2026
Bakal calon yang telah melengkapi seluruh persyaratan dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat PWI Jatim yang beralamat di Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.
Panitia menjadwalkan penerimaan berkas pada 15–20 Oktober 2026. Rentang waktu tersebut dihitung berdasarkan hari kalender, sehingga pelayanan penerimaan berkas tetap berlangsung pada Sabtu dan Minggu.
“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelas Machmud.
Setelah diterima, seluruh berkas bakal calon akan diperiksa dan diverifikasi oleh Panitia Konferensi XVI PWI Jatim. Hasil proses tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada PWI Pusat.
Machmud menambahkan, secara umum persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim hampir sama. Perbedaan mendasar di antara keduanya terletak pada ketentuan batas usia calon Ketua DKP.
“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” tutup Machmud.
Dengan dibukanya tahapan pendaftaran ini, para bakal calon diharapkan memperhatikan seluruh ketentuan organisasi, memenuhi persyaratan dukungan, serta menyerahkan dokumen sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.(Nang)








