Scroll untuk baca artikel
News

BGN Bondowoso Buka Suara soal Penyegelan SPPG Sumberkalong, Nasib Operasional Tunggu Keputusan Pusat

×

BGN Bondowoso Buka Suara soal Penyegelan SPPG Sumberkalong, Nasib Operasional Tunggu Keputusan Pusat

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum Yayasan Nurut Tholabah Nurul Jamal Habaib saat melakukan penyegelan

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Penyegelan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, mulai mendapat respons dari perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah.
‎
‎Koordinator SPPG se-Kabupaten Bondowoso sekaligus perwakilan BGN Bondowoso, Hasan Basri, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Koordinator Program Gizi (KPPG) dan BGN pusat. Laporan itu disampaikan untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut terkait keberlangsungan operasional SPPG yang kini terseret persoalan sengketa lahan.
‎
‎Hasan mengatakan, proses penanganan di tingkat pusat akan mulai berjalan pada Senin (2/11/2026).
‎
‎”Sementara ini kami sudah membuat laporan ke KPPG dan BGN untuk keputusannya besok mulai diproses,” ujarnya.
‎
‎Meski sebelumnya sempat disegel oleh Yayasan Darut Tholabah, aktivitas pendistribusian makanan bergizi di SPPG Sumberkalong disebut masih dapat berlangsung. Hal itu menyusul dibukanya kembali segel yang sebelumnya dipasang di pintu masuk fasilitas tersebut.
‎
‎Menurut Hasan, pihak BGN belum mengambil keputusan untuk menghentikan distribusi makanan kepada penerima manfaat. Keputusan tersebut masih menunggu arahan resmi dari KPPG maupun BGN pusat.
‎
‎”Untuk menstop pendistribusian, kami menunggu keputusan dan arahan dari KPPG maupun BGN,” terangnya.
‎
‎Ia juga menegaskan bahwa BGN pada prinsipnya tidak dapat mencampuri persoalan atau dinamika internal yang terjadi di lingkungan yayasan. Karena itu, pihaknya memilih melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk mengenai langkah selanjutnya.
‎
‎Berdasarkan informasi yang diterima dari penanggung jawab atau PIC dapur, pembukaan kembali segel dilakukan agar aktivitas pelayanan dan pendistribusian makanan tidak terganggu.
‎
‎Persoalan ini menjadi perhatian karena SPPG Sumberkalong diketahui melayani sebanyak 2.458 penerima manfaat (PM). Dengan jumlah tersebut, keputusan mengenai kelanjutan operasional dapur tidak hanya berkaitan dengan persoalan aset dan legalitas lahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pelayanan program MBG kepada ribuan penerima manfaat.
‎
‎Sengketa Tanah Wakaf Berujung Penyegelan
‎
‎Sebelumnya, Yayasan Darut Tholabah melakukan penyegelan terhadap bangunan SPPG yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 1.870 meter persegi di Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari, Minggu (1/11/2026).
‎
‎Penyegelan tersebut diklaim pihak yayasan sebagai bentuk upaya mempertahankan hak atas tanah wakaf yang disebut sebagai aset milik yayasan dan sebelumnya menjadi objek sengketa.
‎
‎Aksi penyegelan dilakukan bersama kuasa hukum, pengasuh Ponpes Darut Tholabah, Drs. KH. Muhammad Hasyim Shonhaji, M.H.I., serta sejumlah pengurus yayasan. Pintu utama SPPG ditutup menggunakan bambu dan dipasangi banner pemberitahuan penyegelan.
‎
‎Kuasa Hukum Yayasan Darut Tholabah, Nurul Jamal Habaib, menyebut langkah tersebut diambil setelah pihak yayasan beberapa kali memberikan peringatan kepada pengelola SPPG maupun BGN agar tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah wakaf yayasan.
‎
‎Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terjadi gugatan terkait lahan tersebut. Namun, menurutnya, gugatan itu berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima.
‎
‎Atas dasar itu, pihak yayasan menilai aktivitas pembangunan maupun operasional SPPG tidak seharusnya terus berlangsung di atas lahan yang mereka klaim sebagai aset wakaf.
‎
‎Pihak yayasan bahkan menegaskan penyegelan akan dipertahankan sampai pengelola maupun BGN menghentikan operasional fasilitas tersebut secara permanen.
‎
‎Kini, polemik SPPG Sumberkalong memasuki babak berikutnya. Di satu sisi, Yayasan Darut Tholabah menuntut penghentian aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai tanah wakaf. Di sisi lain, BGN masih menunggu keputusan dari tingkat pusat terkait keberlangsungan operasional dapur yang melayani 2.458 penerima manfaat.
‎
‎Publik pun menanti bagaimana BGN menyikapi persoalan tersebut, terutama terkait kepastian status penggunaan lahan dan keberlanjutan pelayanan program MBG di Desa Sumberkalong.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130