Pemerintahan

Regsosek Kebumen Akan Didata Petugas Dalam Rentang Waktu 15 Oktober Sampai 14 November Tahun 2022

×

Regsosek Kebumen Akan Didata Petugas Dalam Rentang Waktu 15 Oktober Sampai 14 November Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Kebumen, BULETIN.CO.ID – Dalam rentang waktu 15 Oktober – 14 November 2022 warga kebumen akan dikunjungi petugas dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kebumen.

Petugas dari BPS Kabupaten Kebumen akan mendata informasi data kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, perumahan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, dan pemberdayaan ekonomi.

Masyarakat Kebumen tidak perlu ragu dan takut, khawatir untuk memberikan data atau jawaban yang benar dengan sejujur-jujurnya dalam kegiatan Regsosek ini. Data yang diberikan untuk sebagai dasar pemerintah menentukan arah pembangunan, evaluasi dan rencana, serta program pemerintah agar lebih tepat sasaran,” ungkap Kus Haryono.

BACA JUGA :
Bupati Arif Sugiyanyo Kedatangan Staf Ahli Kepresidenan, Bahas Kemiskinan Extrem di Pendopo Kebumian

“Harapannya semua kementerian memiliki satu data untuk menjalankan masing-masing programnya. Ini salah satu wujud dari Satu Data Indonesia (SDI). Di mana basis data dari seluruh penduduk nantinya akan diambil dalam kegiatan Regsosek ini,” lanjut Kus Haryono.

Selanjutnya, kegiatan Regsosek ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta pemerintah merasa bantuan yang sudah ada dirasa belum tepat sasaran. Melalui kegiatan Regsosek ini tertuju pada perbaikan basis data, terutama penerima bantuan sosial.

BACA JUGA :
Pesona Pantai Menganti Ayah Kebumen Sekelas New Zaeland

Selanjutnya, Kabupaten Kebumen mendapatkan anggaran sekitar 12,8 miliar rupiah. Anggaran tersebut digunakan untuk perekrutan petugas dan pelatihan serta operasional kegiatan.

Petugas nantinya berjumlah 2054 orang yang akan menyasar ke 394.542 keluarga di Kabupaten Kebumen. Mereka ditandai dengan membawa tas berlogo Regsosek, name tag, barcode, dan surat tugas

Kus Haryono menegaskan bahwa data yang terkumpul akan terjamin kerahasiaannya sesuai dengan UU tentang Statistik No 16 tahun 1997. Di mana data yang diberikan ke petugas nantinya digunakan untuk kepentingan pemerintah. Sehingga dari sistem keamanan data tentu sudah dijamin dengan security data yang ada di BPS.

BACA JUGA :
Bupati Kebumen Tinjau Pembangun Wisata Pesisir wilayah Selatan, Kaliratu sampai Cemara Sewu

Jika dari masyarakat di Kebumen ada keluhan atau pertanyaan, dapat menghubungi kantor BPS Kebumen. Datang langsung kantor BPS Kebumen, lewat media sosial juga bisa. Semua media bisa digunakan untuk segala keluhan atau masukan terkait Regsosek ini,” ungkap Kus Haryono. (Alip k)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.