Selama Bulan April, Polres Cianjur Berhasil Mengamankan 12 Tersangka Pengedar Narkoba

banner 468x60

Cianjur, BULETIN.CO.ID – Selama Bulan April Polres Cianjur berhasil mengungkap 10 kasus dan 12 orang tersangka pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, SH, SIK, M.Si menjelaskan dari 12 tersangka tersebut merupakan laki – laki dan 1 tersangka perempuan. Diantara para tersangka ada yang bersetatus suami istri.

” Dari 10 Kasus ini barang bukti yang berhasil di amankan oleh penyidik diantaranya jenis ganja seberat 250 gram, sabu – sabu seberat 139, 95 gram dan obat keras tertentu ( OKT ) sebanyak 8.739 butir.” Ucap Kapolres Cianjur. Selasa (09/05/2023).

BACA JUGA :
Polres Cianjur Launching Polisi RW Ini Tujuan dan Tugasnya

Kapolres Cianjur menambahkan 10 kasus tersebut berasal dari berbagai TKP di Kecamatan yang berada di Wilayah Hukum Polres Cianjur diantaranya 1 kasus di Kecamatan Cipanas,1 Kasus di Kecamatan Ciranjang, 1 kasus di Kecamatan Warungkondang, 1 kasus di Kecamatan Kadupandak, 1 kasus di Kecamatan Cidaun, 1 kasus di Kecamatan Sukaluyu dan 1 kasus di Kecamatan Karangtengah.

” Para pelaku biasa menggunakan modus operandi secara trasfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan – arahan.” Jelas Kapolres Cianjur.

BACA JUGA :
Oknum Kepala Dinas di Bondowoso Menjadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Perkaranya

Para tersangka di kenakan pasal pertama untuk kasus Narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) UU. RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, kemudian juga untuk jual beli Narkoba di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA :
Miris..!! Seorang Ayah Tiri di Cianjur Tega Hamili Anaknya yang Masih Dibawah Umur

” Kemudian untuk penyalahgunaan obat keras tertentu di kenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No 43 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara.” pungkas Kapolres Cianjur.
( Rhoestama )

**) Ikuti berita terbaru BULETIN di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!