Kriminal

Tukang Aluminium Asal Turen Malang Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya

×

Tukang Aluminium Asal Turen Malang Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Malang, BULETIN.co.id – Polres Malang berhasil mengungkap, kasus peredaran narkotika, di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pria berinisial WB (36), warga Desa Talok Kecamatan Turen, di tangkap pihak keamanan, Unit Reskrim Polsek Dampit dengan barang bukti jenis sabu siap edar.

Kapolsek Dampit Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan WB di tangkap ketika berada di pinggir jalan Raya Larangan Kecamatan Dampit, pada Rabu malam (11/9).

“Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit, tepatnya pada Rabu tengah malam,” ungkapnya, pada Jumat (13/9/2024).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram. Selain itu, aparat juga menyita sebuah ponsel yang digunakan WB untuk bertransaksi narkoba. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang sudah dimodifikasi.

BACA JUGA :
Pembobol Konter Hp di Malang Diamankan Polisi, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

“Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,” ujar Iptu Ahmad Taufik.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Dampit. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, WB yang bekerja sebagai pengrajin aluminium, mengakui telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA :
Pemkab Malang Anggarkan 77 Miliar untuk Revitalisasi Wisata Wendit

“Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” bebernya.

Di tempat terpisah Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

BACA JUGA :
Sosialisasikan Gempa Megathrust, Pondok Pesantren Al.Rifai Undang Stasiun Geofisika Malang 

“Kami menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba,” ujarnya.

Selain penindakan, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif untuk memberantas narkoba. Ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di Kabupaten Malang.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.