Pasuruan, BULETIN.CO.ID – Sidang Paripurna pada tanggal (20/03/2023) yang dilaksanakan di gedung DPRD Kab. Pasuruan dari 50 Anggota hadir 26 Anggota dan yang tidak hadir 24 anggota, maka ketua DPRD Kab. Pasuruan Sudiono Fauzan dengan mengucap bismillahirrokhmanirrokhim, sidang paripurna penyampaian rekomondasi komisi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Bupati Pasuruan tahun anggaran 2022 dengan ini dibuka dan terbuka untuk umum
“Dalam rapat paripurna hari ini akan disampaikan rekomondasi dari masing-masing LKPJ dari bupati pasuruan tahun anggaran 2022. Pada kesempatan hari ini kami ucapkan terima kasih yg sebesar-besarnya kepada bpk bupati pasuruan, wakil bupati pasuruan, sekertaris daerah dan seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja sama yang baik, dalam rangka kegiatan yang telah kita lakukan bersama-sama dalam kurun waktu 2 minggu kemarin,” ungkap Sudiono
Dari DPRD komisi 1 (Sugiarto) menyampaikan laporannya
Perlu adanya penambahan sarana prasarana yang memadai untuk tugas pokok dan fungsinya, termasuk sumber daya manusia yang tercukupi dan profesional.
Lebih meningkatkan komunikasi lebih baik lagi antar OPD atas penyelesaian tenaga honorer terutama bagi yang belum terangkat
Komisi 1 mengapresiasi atas keberhasilannya dalam menciptakan pelayanan kependudukan yg lebih efektif, efisien baik aplikasi digitalisasi maupun tempat pelayanan di tingkat desa, dukcapil agar meningkatkan pelayanan sumber daya manusia dari sarana prasarana berupa berbasis teknologi agar masyarakat mendapatkan jaminan yg aman dan kesesuaian data
Kesatuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran, dinas satpol pp ini merupakan komponen penting di dalam mengawal pemerintahan kab. Pasuruan. Sehingga diharapkan pembangunan daerah kab. Pasuruan berjalan dgn baik. Sebagai tugas dan fungsi wewenang pol pp yaitu menegakkan perda dan perkada, menegakkan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Maka komisi 1 mendorong pol pp untuk lebih meningkatkan tugas dan sebagaimana fungsi dan wewenang. Dalam menjalankan tugas pol pp perlu menjalankan sinergisitas dan kerja samanya dengan institusi penegak hukum lainnya agar mendapatkan daya dukung yang lebih terintegrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan semakin bertambahnya desa mandiri di kabupaten pasuruan masih belum secara signifikan perlakuan terhadap predikat desa mandiri, maka hendaknya pemerintah daerah mampu memberikan apresiasi yang mengfasilitasi program-program pola pembinanaan dan pendampingan serta pengawasan desa harus terus di tingkatkan terutama dalam pengelolaan keungan desa, sehingga diharapkan adanya kesesuaian sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pungkas sugiarto. (Haris)