Kriminal

Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Malang Diringkus Polisi

×

Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Malang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Malang, BULETIN.co.id – Polres Malang telah berhasil mengamankan, seorang terduga pelaku spesialis pembobol rumah kosong, berinisial MC (40), warga asal jalan Kematren, Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dia berhasil ditangkap setelah menggasak perhiasan dan uang tunai milik korban.

Kapolres Malang melalui Kasih Humas Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, bahwa pelaku MC diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ungkapnya pada Jumat (16/8/2024).

“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras sebagai pelaku pencurian rumah kosong di Kecamatan Lawang,” ujar Ipda Dicka.

Dicka menjelaskan, kasus ini bermula pada 27 Mei 2024, ketika seorang perempuan berinisial NV (45), yang tinggal di Kelurahan Turirejo, Kecamatan Lawang, mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan setelah pulang dari Pasar Lawang. Menurut keterangan yang diberikan NV kepada polisi, sekitar pukul 11.30 WIB, ia dan suaminya kembali ke rumah dan menemukan tirai di ruang tengah terbuka, menimbulkan kecurigaan.

BACA JUGA :
Bersama Ribuan Simpatisannya, Paslon Abah Anton-Dimyati Datangi Kantor KPU Kota Malang 

Saat memeriksa lebih lanjut, NV terkejut mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang di kamar tidurnya berserakan. Setelah mengecek, ia mendapati sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di dalam rumah telah raib.

BACA JUGA :
Untuk Atasi Banjir, DPUPRKP Kota Malang Kebut Pekerjaan Drainase

Barang-barang yang hilang tersebut terdiri dari satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas, serta uang tunai sebesar Rp. 2,7 juta rupiah.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai delapan juta rupiah,” ungkapnya.

Berbekal laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Lawang, bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif. Penyelidikan ini akhirnya mengarah pada tersangka MC, yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah pisau dapur yang diduga sering dibawa oleh MC sebagai senjata untuk melancarkan aksinya.

Dalam pemeriksaan, MC mengakui perbuatannya, yang telah mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik NV. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kejahatan tersebut sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

BACA JUGA :
Oknum Kepala Sekolah SD di Jangkar Situbondo Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya

“Kami masih terus mengembangkan keterangan dari tersangka MC untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan serupa di tempat lain,” tutupnya

Atas perbuatannya, MC kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa berujung pada pidana penjara maksimal tujuh tahun.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.