Kriminal

Polres Malang Dinilai Lamban Tangani Kasus TPPO, KHYI Geram

×

Polres Malang Dinilai Lamban Tangani Kasus TPPO, KHYI Geram

Sebarkan artikel ini
Malang
Foto : Dwiindro Tito Cahyono S.H, M.M.

Malang, BULETIN.CO.ID – Terungkapnya kasus perdagangan manusia yang saat ini sedang marak, kuasa Hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), meradang dikarenakan pihak kepolisian dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut walaupun, pihak orang tua korban susah melaporkan langsung ke Polres Malang.

Sehingga terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Menimpa AR (17) dan MF (17), asal warga Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, yang notabene masih dibawah umur, yang nyata-nyata telah melanggar dua Peraturan perundang-undangan yang pertama TPPO dan yang kedua Undang-Undang Perlindungan Anak.

Keduanya menjadi korban perdagangan manusia, yang dikirim ke luar Daerah. Atas tindakan tersebut kuasa Hukum dari pelapor geram karena pihak kepolisian belum melakukan tindakan, atas terjadinya kasus yang menimpa warga Bantur.

BACA JUGA :
Abah Gun dan Dr. Umar Gunakan Keunggulan Petahana

Dwiindro Tito Cahyono, S.H, M.M sebagai kuasa Hukum menjelaskan, kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib, pada jumat (13/9) yang lalu. dengan nomor pelaporan LP/B/333/IX/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR).

”Padahal sudah 19 hari klien kami melaporkan jika anaknya diduga menjadi korban TPPO, namun hingga saat ini belum ada perkembangan terkait pelaporan tersebut. Padahal pihak Polres telah diberikan nomor telepon dari kedua korban serta nama dari calo dan alamatnya sudah jelas, kenapa prosesnya kok lamban,” ungkap Tito sapaan akrab, di kantor nya. Rabu (2/10/2024).

Lebih lanjut ia sangat menyayangkan atas kelambatan dan penegakan hukum dalam penanganan pelaporan atas kliennya. Pihaknya juga mempertanyakan tentang keseriusan Polres Malang untuk menangani kasus TPPO.

BACA JUGA :
Bupati Malang, Sapa Ratusan Pekerja Pabrik Rokok Cakra Guna Cipta

Tito mengungkapkan, kasus yang dialami oleh warga Bantur tersebut adalah sebagian kasus perdagangan manusia yang marak terjadi di Kabupaten Malang.

”Sekali lagi kami meminta keseriusan dari penegak hukum untuk mengambil langkah preventif terhadap perkara TPPO ini. Karena hingga saat ini keluarga korban merasa resah karena nasib anaknya belum diketahui dan berharap anaknya dapat dipulangkan secepatnya.” geramnya.

Kronologi terjadinya kasus yang menimpa ke dua warga Bantur terjadi pada hari Sabtu (24/8), pukul 17.00 WIB, AR dan MF pergi tanpa pamit kepada orang tuanya, dan esoknya pada hari Minggu (25/8) mereka memberikan kabar kepada orang tuanya, bahwa sudah berada di pelabuhan Pati Juana, Jawa tengah.

Mereka mengabarkan kepada pihak keluarga bahwa, bekerja di kapal untuk mencari ikan. Selajutnya selang beberapa hari mereka tidak pernah mengabari (tidak kabar), dan pada waktu hari Kamis (5/9), mereka memberikan kabar lewat pesan whatsapp dan telpon bahwa mereka bekerja di kapal tersebut, terkena calo.

BACA JUGA :
Batik Lintang Malang Dampingi 800 Murid SMPN 1 Pandaan Pasuruan Lestarikan Batik Tulis

Melalui sambungan telepon tersebut, mereka mengatakan bahwa ingin pulang karena sudah tidak kuat untuk bekerja di sana. Setelah mendapat kabar tersebut pihak keluarga, bergegas melapor ke Polsek Bantur, oleh Polsek Bantur di arahkan ke Polres Malang (Kepanjen).

Pelaporan pihak keluarga sudah terjadi sejak tanggal (13/9) hingga sampai saat ini masih belum ada titik perkembangan atas dugaan kasus perdagangan Manusia.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.