Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Ribuan botol minuman keras (Miras) yang berasal dari pulau Bali hendak diedarkan ke beberapa tempat di Jawa Timur digagalkan oleh polisi saat melewati Kota Probolinggo. Minggu (23/02/2025) siang.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K. M.H melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, ada sekitar 5000 botol minuman keras ilegal itu dikemas dalam 138 karton dan diangkut menggunakan truk.
Rencana awal kata Zainullah, ribuan botol miras tersebut akan diedarkan ke beberapa tempat diantaranya Probolinggo, Pasuruan, Surabaya dan Trenggalek.
“Minuman keras ini tidak ada izin edar untuk diperdagangkan. Tidak sesuai dengan standar yang diatur perundang-undangan,” kata Zainullah. Senin (24/02/2025).
Lebih lanjut, Zainullah mengatakan, awal mula penggagalan truk pengangkut miras tersebut yaitu tim patroli Satsamapta menghentikan truk mencurigakan yang dikemudikan oleh RAS (28), warga Kecamatan Tingkir Kabupaten Salatiga, Jaw Tengah.
Truk saat berada di Jalan Raya Lumajang, Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Minggu (23/02/2025) siang. Anggota Polres Probolinggo Kota melakukan pemeriksaan isi bak truk dan mendapati ratusan karton berisi minuman keras ilegal sehingga segera dilakukan penyitaan.
Dari 5000 botol yang disita secara total, ada sekitar 4900 yang dikemas dalam botol kecil dan 100 yang dikemas di botol besar. Selain mengamankan, ribuan botol miras, polisi juga mengamankan sebuah truk berwarna kuning yang digunakan untuk mengangkut ribuan botol miras tersebut.
“Sampai saat ini, supir dari truk yang kami amankan masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Jika ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami update ya.” Tutupnya. (*)