Hukum

Untuk Mendapatkan Bantuan Traktor, Benarkah Mantan Kades Maskuning Kulon Bayar Kepada Oknum Anggota DPRD Bondowoso ?

×

Untuk Mendapatkan Bantuan Traktor, Benarkah Mantan Kades Maskuning Kulon Bayar Kepada Oknum Anggota DPRD Bondowoso ?

Sebarkan artikel ini
Tersangka Korupsi Alsintan
Unang Raharjo Mantan Kades Maskuning Kulon Tersangka Kasus Korupsi bantuan Alsintan tahun 2016

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Perkembangan kasus tindak pidana korupsi bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) tahun 2016, kini menyeret salah satu Mantan Kepala Desa.Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan mantan Kades Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Unang Raharjo, sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan bantuan traktor roda 4.

Kejari Bondowoso sendiri langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Tampak, tersangka mengenakan rompi merah jambu saat akan dibawa ke Lapas Klas II B dari Kantor Kejari Bondowoso, pada Rabu (11/6/2024).

BACA JUGA :
Nekat Congkel Jendela Masjid, Warga Bondowoso Diringkus Polisi

Menurut Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dwi Hastaryo, traktor tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian RI tahun 2016. Bantuan seharga sekitar Rp 320an juta itu, pertama kali diserahkan oleh Dinas Pertanian setempat kepada Kelompok Tani Maju II.

Namun, Unang Raharjo yang saat itu menjadi Kades diduga menggunakan kekuasannya untuk mengambil bantuan tersebut secara melawan hukum.

BACA JUGA :
Kepala Dinas Aktif di Bondowoso Ditahan, Ini Kasusnya

“Kemudian bantuan tersebut dia pindah tangankan, dijual ke pihak lain. Sehingga bantuan ini tidak bisa digunakan oleh kelompok tani,” terangnya.

Disinggung dugaan mantan Kades itu yang disebut menebus Alsintan tersebut kepada oknum anggota DPRD. Pria akrab disapa Hastaryo itu, menyebutkan akan dibuktikan di persidangan.

BACA JUGA :
Bupati Bondowoso Apresiasi Inovasi Disdik Award 2023 dan Dies Natalies ke 48

“Kades bicaralah, dia kan tidak bisu. Nanti ikuti perkembangan persidangan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, bahwa pelaku sendiri kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jucnto pasal (18) UU tindak pidana korupsi, UU nomer 31 tahun 1999.

“Ancaman hukumannya bisa 20 tahun,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.