Hukum

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 4 Kasus Narkoba, Satu Residivis Wanita Tidak Jera Bisnis Barang Haram

×

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 4 Kasus Narkoba, Satu Residivis Wanita Tidak Jera Bisnis Barang Haram

Sebarkan artikel ini
Foto : Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Pamekasan saat menunjukkan barang bukti. (Dok. Buletin.co.id)

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Peredaran narkoba di Pamekasan tidak pernah ada habisnya. Kali ini Polres Pamekasan berhasil mengungkap 4 kasus pengedar narkoba dengan 6 tersangka, satu diantaranya menjerat anak dibawah umur.

Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Satria Permana dalam konfrensi persnya menyampaikan, 4 kasus yang berhasil diungkap tersebut mulai dari tanggl 8 Maret sampai dengan 13 Maret 2023.

Dari keenam tersangka tersebut kata Satria merupakan pengedar, satu diantaranya wanita yang pernah merasakan singgah di jeruji besi, namun hal tersebut tidak membuatnya jera lantaran tergiur hasilnya yang begitu fantastis.

Adapun kata Kapolres yang baru menjabat tersebut, keenam tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda.

Selain itu, AKBP Satria menambahkan, pada hari Jumat tanggal 10 maret 2023 berhasil menangkap 4 pengedar narkoba di dua tempat berbeda. Adapun dua pengedar ditangkap di Rumahnya di Desa Berenta Pesisir dan dua lainnya ditangkap di salah satu homestay di Pamekasan.

BACA JUGA :
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-77, Dandim 0826/Pamekasan : Semoga Sinergitas TNI-Polri Tetap Terjaga

“Rabu tanggal 8 Maret 2023, tersangka A (17) ditangkap di Jalan Brawijaya dengan barang bukti 0,7 gram. Tanggal 10 Maret 2023, berhasil amankan 2 orang pelaku MH (45) warga desa prekbun dan MR (29) warga desa prekbun, dengan bb 0.14 g sabu ditangkap dirumahnya,” Jelas Satria.

“Sedangkan SYW 28 tahun ditangkap di dalam rumahnya dusun giling, desa Branta Pesisir. SYW. Bb 0, 35g sabu. Senin 13 maret 2023 pukul 23.00 WIB TKP di salah satu homestay di pamekasan, 2 orang pelaku, FA (35) warga dusun asemanis desa larangan tokol dan RJ (41) warga Desa panempan dengan BB 0,46 gram sabu,” Imbuhnya.

BACA JUGA :
Seorang Pemuda Tewas Dianiaya OTK di Jalan Raya Tebul Barat Pamekasan

Akibat perbuatannya tersebut, keenam tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Sementara AKP Tirto Kasat Narkoba, Polres Pamekasan mengatakan, dari keenam tersangka tersebut melancarkan transaksinya  menggunakan HP dengan cara membuat janji.

“Dari enam terduga tersangka, ada satu pengedar berjenis kelamin perempuan yang merupakan residivis, sebab 1 tahun lalu baru bebas dari penjara, tapi kami tangkap lagi karena kembali melakukan transaksi sabu-sabu,” tambahnya.

BACA JUGA :
HUT TNI ke- 78, Kodim 0826/Pamekasan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Hingga Tabur Bunga

AKP Junairi juga menjelaskan bahwa, harga narkoba bervariasi. Sebab narkoba terdapat tiga jenis, diantaranya narkoba dengan kualitas barang baik, barang sedang dan barang paling bawah atau jelek.

“Soal harga bervariasi, kalau barang kualitas bagus bisa mencapai Rp1.600,000, ada yang Rp. 1.000.000 bahkan ada yang dibawah Rp.1.000.000, tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga akan terus memburu para pengedar dan Bandar narkoba yang ada di Pamekasan. Serta menghimbau kepada masyarakat terutama remaja di Pamekasan untuk tidak menyentuh barang haram tersebut. Karena akibatnya akan fatal.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.