Padang Sidempuan, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menerima berkas penganiayaan mantan Ketua Dewan Pengurus Wilayah ( DPW ) Partai Amanat Nasional ( PAN ) Sumatera Utara ( Sumut ), Rabu 17/5/2023
Informasi yang diterima dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Jasmin Manullang, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, Yunius Zega memberikan keterangan bahwa pihaknya telah telah terima berkas penganiayaan yang menjerat DPW PAN Sumut.
“Benar pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah menerima berkas perkara penganiayaan. AFD, dan kawan-kawan yang disangkakan melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 e KUHPidana.Bahwa berkas tersebut diserahkan langsung oleh pihak kepolisian Polres Padang Sidempuan, ” terang Yunius Zega.
Yunius Zega juga menyampaikan, bahwa berkas perkara a quo yang diterima Kejari Padang Sidempuan berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/20/II/2023/Satreskrim Tanggal 22 Februari 2023 dan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P16) Nomor: PRINT 177/L.2.15/Eoh.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023. Adapun Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut adalah Sulaiman Harahap, S.H, dan Sri Mulyati Saragih, SH, MH.
“Tersangka dalam berkas perkara dimaksud adalah AFD yang merupakan Mantan Ketua DPW PAN Sumut, sekaligus anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi PAN periode 2019-2024 dan juga lainnya yaitu AP, BM, dan ER, ” pungkasnya singkat.
Untuk diketahui kronologis singkat kejadian penganiayaan tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 22.20 WIB, bertempat di Lantai II Hotel Mutiara, Jl. H. T. Rijal Nurdin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, Tersangka AFW, AP, BM, dan ER secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap korban RWS hingga mengakibatkan luka pada korban. (Andi Hakim Nasution)