Kriminal

Viral Penganiayaan Supeltas Difabel Di Karangploso Malang, Pelaku Berhasil Diamankan

×

Viral Penganiayaan Supeltas Difabel Di Karangploso Malang, Pelaku Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Malang
Foto : Tersangka penganiayaan terhadap superltas Difabel saat diamankan Polisi.

Malang, BULETIN.CO.ID – Polres Malang berhasil mengamankan tersangka penganiayaan terhadap sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) difabel, yang viral di media sosial.  

Penganiayaan tersebut terjadi di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang terekam CCTV dan beredar luas di media sosial. 

Kapolres Malang melalui Kasih Humas AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan kepada awak media, telah mengamankan sesorang berinisial MR (25), pemuda asal Kecamatan Belimbing Kota Malang. 

“Betul, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yakni MR (25) asal Belimbing, Kota Malang. Masih kami dalami motifnya,” ucapnya pada Selasa (29/10/2024).

BACA JUGA :
Ciptakan Ide Industri Bisnis, SMKN 1 Kota Malang Bentuk Lulusan Mampu Berwirausaha

Dadang menjelaskan, peristiwa pemukulan terjadi di pinggir Jalan Raya Ngijo, Kecamatan Karangploso, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat insiden berlangsung, korban WH (41) yang kesehariannya bekerja sebagai Supeltas sedang beristirahat di trotoar depan SPBU Kendalsari.

Tiba-tiba, tiga pria yang mengendarai motor Honda Verza mendekati korban. Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku yang mengenakan jaket biru langsung melakukan pemukulan terhadap WH.

Korban yang menyandang disabilitas, tidak mampu melawan dan terpaksa menerima tindakan kekerasan tersebut. Usai melakukan aksinya, ketiga pria tersebut melarikan diri kearah Barat.

BACA JUGA :
Bupati Malang Lakukan Pembinaan Pada lingkungan Pendidikan

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah,” terangnya. 

Merespons informasi di media sosial, polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari korban serta membuat laporan resmi termasuk pengantar visum.

Dadang mengungkapkan, proses penyelidikan kini masih berlangsung untuk mendalami motif MR serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain. 

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya,” tambahnya.

Tersangka MR terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.

BACA JUGA :
Ganjarist Jatim bersma Kyai Kampung se-Malang Raya Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo

Sebelumnya, video kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @infomalangraya_ pada Senin (28/10) dan memperlihatkan salah satu terduga pelaku mengenakan jaket biru mendekati korban yang duduk di pinggir jalan. Dalam video berdurasi 43 detik tersebut, pelaku terlihat melakukan pemukulan dan penendangan tanpa ada perlawanan dari korban.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.