Daerah

Masih Ada Tempat Karaoke Beroprasi dan Tak Berizin di Pamekasan, Satpol PP Tutup Paksa

×

Masih Ada Tempat Karaoke Beroprasi dan Tak Berizin di Pamekasan, Satpol PP Tutup Paksa

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Pamekasan
Foto : Sapol PP Kabupaten Pamekasan saat mendatangi salah tempat karaoke yang tidak berizin di dekat jembatan Beranta, Pamekasan.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Sudah lama tempat karaoke di Pamekasan tidak dizinkan beroprasi lantaran adanya desakan dari masyarakat atau ormas setempat dengan alasan menjadi tempat maksiat, meskipun beberapa sudah mengantongi izin.

Tadi malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan saat berpatroli ke beberapa tempat karaoke yang sudah disegel beberapa waktu lalu. Hal tersebut untuk memastikan bahwa tempat tersebut sudah tidak beroprasi.

Namun, Satpol PP kembali mendapati satu tempat karaoke baru dan tidak mengantongi izin pada Kamis (01/06/2023) malam.

BACA JUGA :
Niat ingin Bunuh Suami Mantan Istrinya, Warga di Pamekasan Malah terbunuh Usai Siaran di Pengeras Suara

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Nurhidayati Rasuli mengatakan tempat karaoke yang masih beroprasi dan tidak mengantongi izin itu berada di dekat jembatan beranta atau jalan Raya Tlanakan.

Hidayati juga menuturkan, sebelum mendapati tempat karaoke tersebut pihaknya terlebih menyisir beberapa tempat di area kota yang telah lama disegel atau dilarang beroprasi. Seperti di hotel Putri, cafe King one dan lainnya.

BACA JUGA :
Jaga Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Pastikan Puskesmas Pahami Perjanjian Kerja Sama

“Tadi malam kami melakukan operasi dan mendapati tempat karaoke tidak berizin. Lokasinya di dekat jembatan beranta,” Katanya kepada media ini saat dikonfirmasi melalui pesan WA. Jumat (02/06/2023)

Dia juga mengatakan saat mendatangi tempat tersebut tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan.

“Hanya ada dua orang cewek yang sedang berkaraoke. Miras dan Napsa tidak ditemukan,” imbuhnya.

Karena tidak mengantongi izin, Hidayati terpaksa menutup dan menyatakan aktivtas di tempat tersebut tidak boleh beroprasi kembali.

BACA JUGA :
Dandim 0826 Pamekasan Bacakan Amanat Kasad Saat Upacara Bendera

“Dinyatakan ditutup dan tidak boleh beroprasi kembali kerena tidak memiliki izin,” tegasnya.

Pihaknya juga akan tetap melakukan operasi guna memastikan bahwa tempat-tempat karaoke di Pamekasan benar-benar sudah tidak ada lagi dan ada yang baru lagi.(WN)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.